Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Senin, 30 Mei 2016

Ini Kriteria Kapolri Baru Menurut Mantan Ajudan Soeharto

Republika

Mantan sekretaris pribadi Presiden Soeharto, Brigjen Anton Tabah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian Jenderal Badroddin Haiti akan memasuki masa purna bhakti atau pensiun pada Juni 2016. Isu akan diperpanjangnya jabatan mantan Kabaharkam Polri selama dua tahun ini telah menuai kontroversi.

Isu itu berkembang karena adanya penafsiran berbeda atas UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 pasal 30 ayat 2 yang menyatakan usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang selama 2 tahun jika yang bersangkutan memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh pemerintahan.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat yang juga Dewan Pakar ICMI, Anton Tabah angkat bicara menanggapi tafsiran Pasal 30 ayat 2 UU Polri nomor 2 Ta‎hun 2002.

Menurut dia, kata-kata 'sangat dibutuhkan' menjadi multi tafsir. Ada yang menafsirkan jika presiden masih sangat membutuhkan tenaga dan pikirannya, maka itu hak prerogatif presiden untuk memperpanjang. "Apalagi sosok Kapolri harus bisa bekerja keras membantu presiden di bidang penegakan hukum yang sangat kompleks dan langsung berpengaruh pada citra presiden," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (31/5).

Karena itu, mantan ajudan Presiden Soeharto menilai apabila tidak diperpanjang maka presiden harus cerdas mengganti dengan calon Kapolri yang mumpuni, smart, dan teruji di lapangan. Misalnya, kualifikasi itu sperti tradisi yang baik selama ini, yaitu Kapolri selalu yang pernah menjabat Kapolda tipe A dan tidak cacat fisik maupun moral. 

"Serta bersih tidak bermasalah hukum maupun sosial dan yang masa dinas aktifnya minimal setelah Pemilu Oktober 2019 Kapolri tersebut masih aktif. Sehingga efektif efisien," ujarnya.

Jika tidak penuhi kriteria-kriteria tersebut, kata Anton, selain tidak efisien juga buang-buang energi. Gonta-ganti Kapolri juga bisa terkesan hanya bagi-bagi jatah jabatan dan menjadikan jabatan kapolri seperti barang mainan tak berwibawa. 

Mantan Jendral Polri tersebut menyarankan, jika Badroddin tidak diperpanjang, diharapkan dipilih pengganti yang kelahiran tahun 1962. Artinya, sampai pergantian presiden tahun 2019 Kapolri belum ganti. Minimal, jika dipilih yang kelahiran 1961 harus memilih yang lahir bulan November sehingga usai pemilu 2019 Kapolri baru diganti. "Sehingga efektif efisien bukan bagi-bagi jabatan Kapolri."

Rep: C62 / Red: Ilham


 © 2015 republika.co.id - All Rights Reserved.

Lembaga Eksaminasi, Cara 'Menghukum' Hakim Nakal

Lembaga eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Tetapi majelis hakim yang salah memutuskan dapat dikenakan sanksi.

NNP

Gayus Lumbuun (baju putih) bersama para dekan FH se-Indonesia yang tergabung dalam APPTHI. Foto: NNP

Terkuaknya Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua PN Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba semakin menambah carut marutnya masalah di lembaga peradilan. Kondisi demikianlah yang menggugah forum perkumpulam Dekan Fakultas Hukum se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menyumbangkan pemikiran agar Mahkamah Agung (MA) lebih berakuntabilitas.
 
Ketua Umum APPTHI Laksanto Utomo mengatakan, keprihatinan terhadap lembaga peradilan belakangan ini mengerucut pada satu gagasan pembentukan Lembaga Eksaminasi terhadap putusan-putusan MA. Salah satu tujuan dibentuknya lembaga ini agar MA dapat membaca keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Tak cuma hal itu, yang terpenting adalah lembaga ini dapat menjatuhkan sanksi pada majelis hakim yang memutuskan suatu perkara tanpa kredibilitas yang baik.
 
“Kita tidak melihat hakim itu salah atau benar. Tetapi kredibel atau tidak,” ujarnya dalam acara peluncuran buku berjudul “Akuntabilitas Mahkamah Agung” di Jakarta, Senin (30/5).
 
Namun, salah satu tantangan yang dihadapi oleh lembaga ini adalah menunggu ‘restu’ dari Presiden Joko Widodo terkait persetujuan pembentukan lembaga ini. Tanpa menjadi lembaga negara baru, Lembaga Eksaminasi ini hanya akan meneliti putusan-putusan pengadilan tanpa adanya kekuatan mengikat kepada para hakim.
 
Kepada hukumonline, Laksanto bercerita bahwa gagasan ini muncul pertama kali dalam Kongres APPTHI yang digelar di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) pada Rabu (25/5) kemarin. Dari pertemuan sekitar 150 Dekan Fakultas Hukum itu juga telah dibentuk Tim Eksaminasi yang diketuai oleh Laksanto sendiri dan dibantu beberapa wakil dari wilayah barat, wilayah tengah, dan wilayah timur.
 
Untuk wilayah barat, dikoordinatori oleh Dekan FH Untag Semarang Edy Lisdiyono. Untuk wilayah tengah oleh Dekan FH UMI Makassar Syarief Nuh, dan wilayah timur oleh Dekan FH STIH Manokwari Roberth dan Dekan UMM Sulardi. “Unsur-unsurnya dari akademisi murni. Kita baru mau minta waktu secara resmi untuk audiensi (dengan Presiden Jokowi). Tim sudah kita bentuk untuk ajukan usulan itu. Setuju atau tidak, kita akan tetap berjalan. Ini bentuk tanggung jawab sebagai pendidik,” katanya.
 
Laksanto mengatakan, apabila tim eksaminasi yang memutuskan seorang hakim tidak kredibel saat memutus perkara, maka MA wajib tunduk terhadap rekomendasi yang diputuskan tim eksaminasi untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan. Ia berharap, Presiden Jokowi dapat menerima gagasan ini.
 
“Jika Tim Eksaminasi memutuskan seorang hakim tidak kredibel berarti MA harus juga tunduk karena kita mewakili kepentingan masyarakat akademisi,” tutupnya.
 
Langkah pembentukan Lembaga Eksaminasi ini mendapat respon positif dari salah seorang Hakim Agung, Gayus Lumbuun. Hadir sebagai keynote speaker, Gayus mengatakan bahwa sudah saatnya MA membenahi tata kelola organisasi. Menurutnya, salah satu pembenahan bisa dilakukan dengan pembentukan lembaga tersebut, melalui tim eksaminasi yang mengukur kredibilitas hakim dalam memutus perkara.
 
“Putusan hakim tidak bisa dipermasalahkan. Tapi hakimnya harus dipersoalkan. Tidak membatalkan putusan hakim tapi mempersoalkan hakim-hakim yang tidak kredibel dan berkualitas,” katanya.
 
Selain itu, Gayus juga mendorong agar Lembaga Eksaminasi ini dapat menjadi lembaga negara agar hasil temuan yang didapatkan ketika melakukan eksaminasi putusan yang telah inkrachtdapat mengikat pihak terkait. Alasannya, lembaga yang sudah ada seperti Komisi Yudisial (KY) saat ini terbatas pada perilaku hakim di luar konteks non yustisial.
 
Satu hal yang terpenting, tim eksaminasi mesti berhati-hati dalam melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan tertentu. Mereka mesti melihat putusan secara utuh mulai dari pertimbangan majelis hakim, amar putusan, serta aspek lain yang terkait. “Hakim harus diawasi. Siapa yang awasi hakim? Komisi Yudisial hanya terkait perilaku. Lalu sistem kamar-kamar pada MA juga tak bisa awasi teknis yudisial perlu ada sebuah lembaga eksaminasi,” katanya.
 
Bagi Gayus, putusan pengadilan merupakan mahkota seorang hakim. Jika putusan tersebut diterima oleh banyak pihak maka tidak perlu ada eksaminasi putusan. Sementara, ketika ada putusan yang dinilai kontroversial, maka Tim Eksaminasi wajib menelusuri dan segera menentukan apakah putusan tersebut dibuat secara kredibel atau tidak.
 
“Pemerintah akan tentukan apa perlu undang-undang. Kalau ini tidak diakui sebagai lembaga nasional, tetap berjalan saja lembaga ini .Tetapi tidak bisa mempersoalkan hakim. Kalau ini lembaga nasional, maka tentu perlu ada pendukung seperti undang-undang, Kepres, atau Perpres yang bisa mempersoalkan hakim yang dianggap salah. Sekali lagi, tidak mengubah putusan tapi mempersalahkan pemutus perkara itu,” pungkasnya.


Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved

Senin, 23 Mei 2016

2 Hakim Tipikor Terjaring OTT KPK, Pimpinan Komisi III: Reformasi Total MA!

Indah Mutiara Kami - detikNews

Patung Dewi Keadilan (andi/detikcom)

Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang Janner Purba yang juga merupakan hakim tipikor ditangkap KPK di rumah dinasnya kemarin. Ikut diringkus pula hakim Totok. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa menganggap kasus ini semakin mencoreng dunia pengadilan.

"Ini mengindikasikan bahwa dunia peradilan kita ini telah kotor," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/5/2016).

Menurut Desmon, lembaga peradilan kini sudah semacam arena perdagangan. Oleh sebab itu, dia meminta ada perbaikan besar-besaran di Mahkamah Agung (MA).

"Ya reformasi total MA. Makanya kita usulkan RUU Jabatan Hakim, salah satunya usai pensiun. Agar hakim agung tidak kaya kartel sekarang," ujar politikus Gerindra ini.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap berharap kasus OTT hakim ini hanya menyangkut beberapa oknum. 

"Kalau jadi gambaran umum, itu sangat menyedihkan," ujarnya terpisah.

Mulfachri sepakat bahwa perlu ada reformasi di MA. Caranya, MA tak boleh enggan belajar dari pihak-pihak lain.

"Tidak ada salahnya kalau pimpinan MA bertukar pikiran, cari informasi apa yang harus dilakukan terkait reformasi yang sedang dilakukan di MA," ungkap politikus PAN ini.

Sebelumnya diberitakan, Janner ditangkap KPK pada Senin, 23 Mei 2016, sekitar pukul 15.30 WIB. Ikut pula ditangkap hakim Totok. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.

"Iya," kata Agus singkat ketika dikonfirmasi.

Agus tidak merinci lebih lanjut tentang perkara apa yang menjerat Janner. Namun Agus memberi sedikit gambaran bahwa Janner juga tercatat sebagai hakim perkara tindak pidana korupsi di Bengkulu. (imk/asp)


Copyright @ 2015 detikcom

All right reserved



Minggu, 22 Mei 2016

Memotret Bingkai Hukum untuk Disabilitas

Bagi yang sering bepergian melewati bandara, mal, atau gedung-gedung publik, layanan untuk orang-orang yang mengalami kekurangan fisik tertentu sudah biasa terlihat.
MYS
Tempat dan gedung-gedung pelayanan publik memang punya kewajiban untuk menyediakan fasilitas untuk kaum disabilitas. Di Indonesia, kewajiban itu tertuang dalam banyak peraturan perundang-undangan yang tersebar. Sebarannya pun dalam beragam hierarki peraturan perundang-undangan. Karena itu, tak mudah mengumpulkan (kodifikasi) aturan hukum bagi kaum disabilitas.

Tim peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencoba melakukan pengumpulan peraturan dimaksud. Tim peneliti PSHK, Fajri Nursyamsi, Estu Dyah Arifianti, M. Faiz Azis, Putri Bilqish, dan Abi Marutama, telah menganalisis 114 peraturan perundang-undangan di 19 sektor. Mulai dari dari politik, kepegawaian, sosial, hingga pajak.

Hasil kajian tim peneliti PSHK itulah yang kemudian dibukukan dengan judul Menuju Indonesia Ramah Disabilitas, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia (2015). Kajian ini perlu dipandang sebagai sumbangan pemikiran PSHK untuk penguatan kerangka hukum perlindungan kaum disabilitas di Indonesia. Terutama dalam kaitannya dengan pengabaian hak-hak asasi asasi kaum disabilitas (hal. 2) semisal hak mendapatkanpekerjaan.  

JudulMenuju Indonesia Ramah Disabilitas, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia.PenulisFajri Nursyamsi dkk.Cet-12015Halalamxii + 130PenerbitPSHK, Jakarta 
Kajian ini, meskipun berlabel ‘kerangka hukum’, terasa penting karena beberapa hal. Pertama, Undang-Undang No. 4 Tahun 1997tentang Penyandang Cacat dianggap sudah tidak pas; sudah tidak relevan dalam konteks sosiologis, yuridis, dan filosofis (hal. 4). Kedua, kajian ini mendorong perubahan cara pandang atau pendekatan yang dipakai melihat penyandang disabilitas. Selama ini penyusun kebijakan lebih menempatkan isu disabilitas dalam kacamata charity based meskipun ada pengakuan tentang HAM. Kaum disabilitas dianggap sebagai kaum yang tidak beruntung dan tidak mampu bersaing. Cara pandang ini perlu diubah menjadi right based dengan pendekatan sosial (hal. 119).

Perubahan cara pandang itu tak lepas dari pergeseran paradigma dalam kaidah hukum internasional. Sejak 2006, negara-negara di dunia sudah terikat pada Convention on the Right of Persons with Disabilities (CRPD). Indonesia pun sudah meratifikasi Konvensi ini dengan UU No. 19 Tahun 2011. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia secara yuridis formal ‘untuk mengambil segala upaya dalam mewujudkan secara optimal segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas’ (hal. 5).

PSHK sebenarnya sudah lama menggeluti isu-isu hukum penyandang disabilitas, dan melakukan kajian intensif sejak 2012 silam. Tak hanya melakukan kajian, tim peneliti lembaga ini sudah ikut melakukan advokasi revisi UU No. 4 Tahun 1997.

Buku ini memang lebih menggambarkan kerangka hukum ketimbang pengalaman-pengalaman advokasi. Di dalamnya kita akan mendapati list 114 peraturan perundang-undangan yang relevan. Cuma, melihat kerangka hukum tak bisa semata-mata pada perundang-undangan formal. Kita perlu melihat bagaimana hakim memutuskan sengketa, bagaimana pengelola maskapai membuat pedoman-pedoman pelayanan bagi penyandang disabilitas, dan melihat ‘kerangka’ lain dalam di luar teks UU, PP, Perpres, atau Perda. Jika realitas di lapangan itu dimasukkan ke dalam buku setebal 130 halaman ini niscaya pembaca akan dapat gambaran yang lebih utuh.

Bagaimanapun, buku ini penting bagi banyak kalangan. Para pengambil keputusan, akademisi, lembaga-lembaga advokasi, dan peneliti. Apalagi buku ini membandingkan kerangka hukum sejenis di sejumlah negara.

Kerja tim peneliti akan lebih bermakna lagi jika naskah ini tidak hanya dalam bentuk buku, tetapi juga bentuk lain yang sesuai dengan kebutuhan para penyandang disabilitas. Bukankah para penyandang disabilitas juga perlu –bahkan mungkin lebih perlu -- memahami kerangka hukum itu? Inilah pertanyaan yang mungkin muncul saat menyelami halaman per halaman buku ini.

Selamat membaca…

Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved

KPPU Minta Pemerintah Hapus Tarif Batas Bawah Penerbangan

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews

Syarkawi Rauf (Foto: Dhani Irawan/detikcom)

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyuarakan penghapusan tarif batas bawah penerbangan. Hal ini dinilai tidak menyehatkan industri penerbangan dalam negeri.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mencontohkan beberapa kasus carut marutnya industri penerbangan nasional, mulai dari aksi mogok para pilot salah satu maskapai penerbangan nasional hingga peristiwa salah masuk penumpang rute internasional ke terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.

"Peristiwa-peristiwa tersebut cukup menjadi bukti bahwa kebijakan penetapan tarif batas bawah tidak efektif untuk menjamin terciptanya keselamatan industri penerbangan nasional. Dengan kata lain, tidak ada korelasi positif dan signifikan antara aspek keselamatan dengan penetapan tarif batas bawah," ujar Syarkawi dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Senin (23/5/2016).

KPPU meyakini aspek keselamatan di industri penerbangan akan membaik jika pemerintah secara komprehensif dan konsisten hadir menjalankan fungsi pengawasannya. Oleh karena itu, KPPU sangat mengapresiasi langkah tegas Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan yang lalai menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan berlaku.

Bagi industri yang sudah cukup matang untuk dikompetisikan, lanjut Syarkawi, kebijakan penetapan tarif batas bawah pada prinsipnya dianggap akan menimbulkan disinsentif bagi para pelaku usaha untuk berkompetisi secara sehat. Lebih lanjut, kebijakan tersebut juga dinilai akan berdampak pada penurunan penumpang ke sejumlah rute.

"Bagi beberapa daerah wisata, penerapan tarif bawah juga berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Sebab ongkos penerbangan menjadi jauh lebih mahal, terlebih lagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri," sambungnya.

"Melalui pencabutan kebijakan penetapan tarif bawah penerbangan, KPPU berharap ini dapat menjadi momentum kebangkitan nasional sekaligus mengembalikan hak-hak konsumen penerbangan yang selama ini seringkali terabaikan," tutup Syarkawi. (aws/hri)


Copyright @ 2015 detikcom
All right reserved


Yusril Akan Dampingi Warga Ajukan Class Action atas Penertiban Luar Batang

Erwin Dariyanto - detikNews

Foto: Istimewa

Jakarta - Bakal calon gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra, Sabtu petang (21/5/2016) kemarin kembali datang dan berdialog dengan warga Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Yusril datang bersama salah seorang kawannya yang juga Wali Kota South Windsor, New York, Amerika Serikat, Saud Anwar.

Tak kurang 500 warga hadir dalam dialog yang digelar di halaman masjid Luar Batang. Kepada para warga, Yusril mengajak agar mereka tidak terprovokasi melakukan aksi kekerasan meskipun ada beberapa warga yang luka-luka saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan balai kota Pemprov DKI pasa Jumat (20/5/2016) sehari sebelumnya.



Yusril menambahkan, dirinya sebagai kuasa hukum warga Luar Batang akan tetap menempuh jalur hukum menghadapi rencana Pemprov DKI menggusur kampung Luar Batang. Selain itu, Yusril dalam waktu dekat juga berencana melakukan gugatan class action terhadap Pemprov DKI.

"Kami tetap akan menempuh langkah hukum, seperti yang kami lakukan di Bidara Cina. Kita akan melakukan gugatan, tetapi di Luar Batang ini tidak ada surat putusan makanya akan kita tempuh class action untuk mencegah penggusuran," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya Minggu (22/5/2016). 



Pemerintah Provinsi DKI, kata Yusril, mestinya tidak memaksakan kehendak untuk menggusur Kampung Luar Batang. Selain secara hukum posisi Pemprov DKI lemah, sudah banyak ormas Islam dan LSM yang meminta agar kampung Luar Batang tidak digusur.

Yusril menegaskan, penggusuran terhadap kampung Luar Batang merupakan upaya menghancurkan peradaban. Sebab, penggusuran akan memisahkan masyarakat dan budayanya dari Masjid Luar Batang yang merupakan simbol Islam. 

"Buat apa merenovasi masjid menjadi lebih mewah dan plaza perparkiran yang megah kalau masyarakatnya disingkirkan dari situ," kata Yusril. (erd/mpr)


Copyright @ 2015 detikcom

All right Reserved 


4.764 Peserta Ikut Ujian Advokat PERADI Fauzi

Passing grade kelulusan tetap 70. Ada perwira polisi yang ikut.

FNH

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Fauzie Hasibuan menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) hari ini, Sabtu (21/5), secara serentak di berbagai wilayah Indonesia. Untuk daerah di Jakarta, ujian digelar di Kampus Universitas Tarumanegara, Jakarta. Ujian dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga selesai.
 
Ketua Panitia UPA 2016 Hermansyah Dulaimi jumlah peserta yang mengikuti ujian profesi gelombang pertama tahun ini berjumlah 4.764 orang. Jumlah ini lebih sedikit jika dibanding tahun 2015 yang jumlah peserta mencapai 5.136. Peserta terbanyak berada di area Jakarta.
 
Herman menduga berkurangnya jumlah peserta ujian tahun ini karena  UPA diadakan dua kali dalam setahun. Ia menepis kemungkinan penurunan itu akibat menurunnya minat mahasiswa untuk menjadi advokat, atau karena perpecahan organisasi advokat.
 
“Bukan, bukan karena menurunnya minat mahasiswa, tetapi memang karena ujian dilaksanakan dua kali dalam setahun, dan ini baru ujian pertama dengan jumlah 4.764. belum ujian kedua. Dan ini membuktikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap PERADI yang diketuai Fauzie ini tetap tinggi, minatnya masih di atas yang kami perkirakan,” kata Herman.
 
Ujian ini dilaksanakan di 28 daerah yang tersebar di seluruh Indonesia. Menariknya, tahun ini PERADI menggelar UPA di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, yang menginduk kepada PERADI cabang Ruteng. UPA juga diadakan di sejumlah wilayah seperti Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Palembang, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Serang, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Jember, Malang, Surabaya, Denpasar, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Manado, Palu, Gorontalo, Kendari, Makassar, dan Jayapura.

Menariknya, PERADI juga melakukan kerjasama dengan Mabes Polri dalam PKPA. Tahun ini, Mabes Polri mengutus secara resmi 28 perwira untuk mengikuti ujian di Jakarta.
 
“Memang ada juga Polda yang tidak ikut mengirim. Tetapi saya tanya mereka, bahwa mereka dapat tugas resmi dari Polda berdasarkan undangan Divisi Hukum Mabes Polri. Undangan kepada Divisi Hukum Polda untuk mengutus perwiranya ikuti ujian dan Divisi Hukum keluarkan surat khusus untuk ikut ujian di Jakarta. Jadi mereka dari daerah, ujiannya bukan di daerah meski kami menylenggarakan, tapi ujiannya diJakarta, jadi karena perintah, bukan perorangan, resmi,” jelasnya.
 
Herman memastikan tidak ada penurunan kualitas ujian dari tahun-tahun sebelumnya. Passing grade tetap 70. Bagi siapa saja yang memenuhi nilai tersebut, Herman memastikan akan lulus UPA. PERADI tidak mematok kuota. Tahun kemarin, sebanyak 81 persen peserta UPA dinyatakan lulus karena memenuhi nilai yang sudah ditetapkan PERADI.

Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved