Minggu, 19 Agustus 2012
Advokat Abdul Kholik, S.H.
Advokat/Lawyer/Pengacara Maret 2004 - Present
Jakarta, Indonesia 1. Melayani jasa hukum di bidang Litigation (Praktek di Pengadilan) maupun Non Litigation (Praktek diluar Pengadilan). 2. Menyelesaikan masalah klien tetapi juga untuk mencegah sebelum terjadinya masalah, baik permasalahan yang dihadapi klien individual (orang) maupun perusahaan (badan hukum). 3. Mencari solusi penyelesaian berdasarkan pendekatan secara personal tanpa mengabaikan standard kerja professional. 4. Memiliki dedikasi yang tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Sebelum menyelesaikan masalah klien terlebih dahulu kami akan melakukan Legal Audit (memeriksa berkas-berkas yang akan dijadikan sebagai bukti), Legal Opinion (memberikan Pendapat Hukum) dan Legal Advice (memberikan Nasihat Hukum) mengenai langkah-langkah apa saja yang akan ditempuh, berapa lama kami dapat menyelesaikannya dan berapa biayanya. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada klien tentang bagaimana caranya dan apa yang diinginkan oleh klien itu sendiri.
Khusus bagi klien yang berbentuk perusahaan (badan hukum) kami dapat memberikan pelayanan sebagai berikut:
- Legal Assistance, memberikan asistensi hukum dalam mengawal perusahaan klien maupun untuk keperluan lain termasuk dalam rangka implementasi ketentuan perundang-undangan;
- Legal Restructuring, melaksanakan restrukturisasi dari segi hukum maupun bisnis, sehingga bisnis klien tetap dapat dikembangkan dan dikelola secara dinamis namun tetap dapat memenuhi ketaatan pada ketentuan hukum yang berlaku (rules compliance);
- Legal Drafting, membuat dan me-review serta menganalisa berbagai rancangan peraturan perusahaan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya;
Dalam hukum perdata sebagai Kuasa Hukum kami mengupayakan negosiasi dengan mengirimkan undangan atau somasi, bertindak mewakili klien sebagai debitur maupun sebagai kreditur yang akan melakukan penagihan-penagihan hutang. Mengajukan gugatan ke Pengadilan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Dalam hukum pidana sebagai Penasehat Hukum yang melakukan pembelaan kami akan mendampingi klien dari mulai proses pemanggilan sebagai saksi maupun sebagai tersangka pada tingkat penyidikan dan juga mendampingi klien sebagai terdakwa pada proses persidangan sampai pada putusan akhir di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, maupun Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Kami yakin klien akan dapat menilai kinerja dan propfesional kami sebagai lawyer, karena itulah kami tetap menjaga kualitas kami.
I. Structure Fee berdasarkan case by case (kasus perkasus):
a) Lawyer Fee Biaya lawyer fee adalah honorarium yang diberikan klien kepada kami yang besarnya dapat dinegosiasikan sesuai dengan tingkat kesulitan perkara; b) Operational Cost Biaya operasional hanya akan dibayarkan apabila adanya penugasan ataupun investigasi yang dilakukan oleh kami. Besarnya sesuai dengan realisasi, biaya tersebut sudah termasuk transportasi hingga akomodasi; c) Success Fee Biaya success fee hanya akan dibayarkan apabila perkara yang ditangani sukses atau berhasil, besarnya 5% sampai dengan 10% dari total tagihan yang diterima/yang didapat oleh klien;
II. Structure fee retainer client (klien tetap): Bila klien memilih untuk menjadi klien tetap maka pembayaran lawyer fee akan dibayar dalam suatu priode tertentu yang dituangkan dalam suatu kontrak berupa Perjanjian Jasa Bantuan Hukum (PJBH), rentang waktu kontrak selama 1 (satu) tahun atau 6 (enam) bulan, pembayarannya dapat dilakukan setiap 3 (tiga) atau 1 (satu) bulan sekali.
Dalam hal ini, klien tidak perlu membayar lawyer fee berdasarkan jumlah kasus/perkara karena apapun dan berapa banyakpun jumlah kasus/perkara yang dimiliki oleh klien, klien cukup hanya membayar 1 (satu) kali lawyer fee saja. Besarnya lawyer fee dapat dinegosiasikan.
Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Dagang dan Bisnis Hukum Perusahaan dan Kepailitan (PT, CV, Firma dan Yayasan) Hukum Investasi dan Penanaman Modal (PMDN dan PMA) Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Hubungan Industrial (Kontrak Kerja, PHK, dll) Hukum Konstruksi dan Pengembangan (Kontraktor, Developer, dll) Hukum Perbankan dan Keuangan (Bank dan Lembaga Keuangan/Pembiayaan) Hukum Lingkungan dan Pertambangan Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual/HAKI (Hak Cipta, Merk, Paten, dll) Hukum Perlindungan Konsumen Hukum Asuransi Hukum Perpajakan Hukum Arbitrase Hukum Agraria (Sengketa tanah) Hukum Keluarga (Perceraian & Waris) Dan lain-lain
PHone ~ 085284361111
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar