Sabtu, 16/11/2013 Kamis, 14 November 2013 – dibaca:1161 Pantauan hukumonline di lokasi kejadian di ruang sidang utama MK lantai dua, beberapa properti MK terlihat rusak. Seperti, kursi-kursi akibat dilempar massa perusuh, dua LCD di luar ruang sidang terlihat pecah akibat dilempar dengan kursi, beberapa mikropon juga terlihat dirusak, properti lain juga ada yang dirusak massa. Pengurus DPP Partai Golkar untuk wilayah Maluku dan Papua, Arsi Divinubun belum bisa memastikan massa yang diduga mengamuk di MK dari pendukung pihak pemohon yang mana? "Massa dari pendukung siapa tidak bisa kita pastikan ya karena biasanya yang kalah sulit menerima kekalahan, kemungkinan dari massa pemohon. Tetapi, yang pasti awal massa mengamuk dimulai antar pendukung setelah saat pembacaan putusan kedua,” ujar Arsi di Gedung MK, Kamis (14/11). Pihak yang tercatat sebagai pihak pemohon ada tiga pasangan calon terkait sengketa Pilgub Gubernur Maluku ini. Mereka adalah Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (1) yang teregister No. 91/PHPU.D-XI/2013, Jacobus-F. Puttilehalat (2) yang teregister No. 92/PHPU.D-XI/2013, pasangan bakal calon William B. Noya-Adam Latuconsina yang teregister No. 93/PHPU.D-XI/2013, dan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (4) yang teregister No. 94/PHPU.D-XI/2013. Keributan ini bermula ketika Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan pasangan nomor urut empat Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. Massa pendukung yang tak terima dengan putusan itu berteriak-teriak di luar sidang pleno di lantai dua. Teriakan itu berlangsung saat Majelis tengah membacakan putusan permohonan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa. Ketika Anwar Usman tengah membacakan pertimbangan putusan yang kedua, keadaan menjadi tidak terkendali. Pendukung yang berada di luar sambil menonton persidangan melalui layar LCD mengamuk, membanting dan melempar kursi-kursi hingga merusak LCD. Beberapa dari mereka merangsek masuk ruang sidang pleno. Lantaran aksi anarkis itu tidak terbendung oleh pihak kepolisian dan Satpam MK yang jumlahnya hanya puluhan orang, majelis hakim menunda dan meninggalkan ruangan sidang. Namun, massa semakin beringas dan tidak terkontrol mengobrak-abrik ruang sidang dengan melempar kursi dan merusak beberapa microphone. Bahkan, beberapa massa terlihat berdiri di atas meja sidang mengangkat tangan dan berteriak-teriak mencaci maki MK. Tak lama kemudian, beberapa petugas kepolisian dan Satpam MK terlibat baku hantam di luar sidang dengan massa pendukung dan berusaha menangkap perusuh yang diduga sebagai provokator keributan. Amankan lima orang Yoyol memperkirakan total pelaku kerusuhan ini sekitar 25 orang. Namun, pihaknya hanya mengamankan lima orang pelaku yang diduga sebagai otak intelektual keributan dalam ruang sidang MK dan ditahan di Polres Jakarta Pusat. Selanjutnya, pihaknya akan segera melakukan proses pemeriksaan mengenai tindakan yang dilakukannya terkait perannya masing-masing. “Kami menangkap tiga orang di dalam gedung dan dua orang yang akan melarikan ke luar gedung MK. Mereka akan kita kenakan pasal berlapis, misalnya sangkaan merusak barang (Pasal 170 KUHP) dan menggangu kegiatan persidangan,” kata Yoyol. Dia tak menampik kemungkinan ada pelaku lain dalam kerusuhan ini. Karena itu, anggota kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. “Kemungkinan ada penambahan pelaku, seperti tadi yang melempar-lempar kursi, nanti akan kita kembangkan,” kata Yoyol. “Termasuk apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini, nanti kita kembangkan.” Usai kerusuhan, keamanan di sekitar gedung MK diperketat. Pihak kepolisian menambah petugas pengamanan sebanyak dua kompi, sehingga jumlah menjadi 150 personil kepolisian yang sebelumnya hanya satu kompi. Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved |
Sabtu, 16 November 2013
BERITA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar