Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur mekanisme penyelesaian sengketa dalam industri jasa keuangan yang meliputi industri perbankan maupun non bank.Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan mekanisme penyelesaian sengketa ini dimulai dari internal perusahaan hingga mediasi oleh lembaga eksternal penyelesaian sengketa."Jadi nanti akan diterbitkan POJK berisi guidelines penyelesaian sengketa. Targetnya akhir tahun ini," ujarnya di sela Seminar Nasional Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (7/11/2013).Penyelesaian sengketa secara internal telah diamanatkan dalam POJK No 1/2013 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 32 beleid tersebut mengamanatkan agar setiap pelaku usaha jasa keuangan memiliki dan melaksanakan mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Editor : Sutarno
Minggu, 17 November 2013
OJK Atur Penyelesaian Sengketa Lembaga Jasa Keuangan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar