Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Senin, 06 Januari 2014

Tata Cara Pengurusan Pembuatan Sertifikat Tanah Warisan

Saya adalah seorang anak yang mendapatkan warisan sebuah rumah yang saat ini saya tempati beserta dengan istri dan anak. Pertanyaan yang ingin saya tanyakan yaitu: 1. Bagaimana proses pembuatan sertifikat yang baru dengan menggunakan nama saya? Bukti rumah tersebut diwariskan dengan adanya surat wasiat dari ayah yang telah meninggal dunia. 2. Berapa total biaya pengurusan sertifikat rumah? Demikian pertanyaan dari saya dan saya ucapkan terima kasih.
NEVANI

  
                                                                                                                                                                     IRMA DEVITA PURNAMASARI, S.H., M.KN.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eddd7528cbe1/lt50c7006c988b1.jpg
Sebelum membuat pensertifikatan atas tanah warisan dimaksud, yang paling pertama harus dilakukan adalah kejelasan posisi kepemilikan dari tanahdimaksud terlebih dahulu. Setelah dibuatkan surat keterangan waris dari pihak almarhum, maka harus dilanjutkan dengan pembuktian adanya surat wasiat dimaksud. Saya belum mendapat penjelasan yang detail, apakah yang Anda maksud sebagai “wasiat” tersebut. Apakah wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, dan didaftarkan pada Pusat Daftar Wasiat, ataukah hanya berupa wasiat lisan atau surat wasiat tertulis namun tidak melibatkan notaris (bawah tangan)?
 
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk lisan atau surat bawah tangan, akansulit untuk dijalankan tanpa adanya persetujuan dan pengakuan dari ahli waris yang lain bahwa wasiat tersebut memang benar ada dan tidak ada keberatan dari ahli waris lain.
 
Kalau wasiat dibuat dalam bentuk akta notaris, biasanya ditunjukpelaksana wasiatnya juga.
 
Dengan adanya pelaksana wasiat tersebut, maka yang bersangkutan bisa datang ke kantor kecamatan setempat untuk membuat Akta Hibah Wasiat kepada Anda. Camat nantinya yang akan bertindak selakuPejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara dan melaksanakan transaksi hibah wasiat tersebut. Mengapa saya menganjurkan ke kecamatan? Karena biasanya hanya PPAT yang camat yang bersedia melangsungkan Akta Jual Beli (“AJB”) ataupun Hibah untuk tanah yang belum bersertifikat. Kalau PPAT yang Notaris biasanya meminta untuk disertifikatkan dulu baru dilakukan transaksinya (hibah/AJB tersebut).
 
Setelah adanya akta peralihan kepada Anda, maka baru dapat diajukan permohonan pensertifikatannya. Proses pensertifikatannya bisa dilihat di artikel saya: http://irmadevita.com/2009/pensertifikatan-tanah-secara-sporadik
 
Untuk penjelasan lebih detailnya ada di dalam buku saya yang berjudul: “Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Dalam Mengatasi Masalah HUKUM PERTANAHAN”, terbitan Kaifa 2010.
 
Demikian, semoga lancar semua urusannya ya. Aamiin.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar