Oleh: Harsa Permata [Dosen Etika Politik]
Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya dideklarasikan sebagai capres oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), pada tanggal 14 Maret 2014. Harapannya adalah dengan pendeklarasian Jokowi sebagai capres ini akan mendongkrak suara PDIP, pada pemilu legislatif, 9 April 2014. Hanya saja kondisi di lapangan berkata lain. Suara yang diraih oleh PDIP dalam pemilu legislatif, ternyata tidak cukup untuk mengusung Jokowi sebagai calon presiden, oleh karena itu maka koalisi harus digalang.
Bahkan pemimpin pemenangan pemilu pun harus berganti orang, dari yang awalnya adalah Puan Maharani, kemudian menjadi dipimpin langsung oleh Jokowi. Hubungan Jokowi dan Pro-Jo (Pro-Jokowi) yang merupakan pendukung Jokowi, menjadi legal. Sementara posisi Puan Maharani sendiri belum ada kejelasan.
Ternyata dalam proses penggalangan koalisi, tidak semua bersikap seragam, ada partai yang mendukung pencapresan Jokowi, sebaliknya ada juga yang tidak. Sampai saat ini, baru satu partai yang menyatakan dukungan terhadap Jokowi, selain PDIP, yaitu Partai Nasdem (Nasional Demokrat). Sebenarnya dari segi kuantitas perolehan suara dan jumlah kursi, tambahan dukungan dari Partai Nasdem sudah cukup untuk mengusung Jokowi sebagai capres dalam pilpres 2014. Hanya saja Jokowi juga butuh dukungan yang kuat di parlemen, oleh karena itu safari politik kembali digelar ke partai-partai lain.
Tulisan ini sebenarnya lebih berfokus pada tanggung jawab politik Jokowi sebagai seorang pejabat publik, terkait pencapresan yang bersangkutan oleh PDIP. Jokowi merupakan pucuk pimpinan birokrasi DKI Jakarta. Secara politik, ia telah berjanji untuk menuntaskan jabatannya selama 5 tahun. Sebagai bagian dari birokrasi pemerintahan DKI Jakarta, maka Jokowi memiliki pengaruh terhadap jalannya roda birokrasi pemerintahan DKI Jakarta.
Ketika yang bersangkutan tidak melanjutkan jabatan, jika berhasil memenangi pilpres 2014, dan terpilih sebagai presiden Indonesia untuk 5 tahun mendatang, maka dengan sendirinya birokrasi pemerintahan DKI Jakarta akan terkena imbasnya. Hal ini dikarenakan, Jokowi berada di posisi teratas dalam hirarki birokrasi pemerintahan DKI Jakarta, yang juga menjadi penentu arah jalannya birokrasi. Walaupun dikatakan bahwa Ahok dan Jokowi akan menjalankan sistem yang sama, tetap saja belum ada jaminan kalau hal tersebut akan terealisasi.
Secara moral, langkah Jokowi untuk maju sebagai capres, adalah salah satu tindakan yang tidak etis, mengapa demikian? Terkait persoalan tanggung jawab, Jokowi sebagai seorang Gubernur, memiliki kewajiban moral untuk menuntaskan tugasnya, yaitu menyelesaikan masa jabatannya, yang akan berakhir pada tahun 2017. Integritas dan profesionalitas Jokowi sebagai seorang pejabat publik sekaligus politisi, akan dipertanyakan, ketika ia maju sebagai capres. Maka dari itu, peningkatan suara PDIP pada pileg 2014, tidak cukup signifikan.
Pencapresan Jokowi, malah menimbulkan efek sebaliknya bagi PDIP, yaitu munculnya kekecewaan rakyat, yang kemudian berimbas pada suara PDIP di pileg, yang ternyata tidak sesuai dengan yang ditargetkan sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum, bahwa PDIP menargetkan perolehan suara 27 persen pada pemilu legislatif. Hal ini tidak bisa menjadi kenyataan karena faktor ketidakpercayaan rakyat terkait persoalan integritas dan profesionalitas Jokowi sebagai seorang pejabat publik.
Menurut Bertens (2013), tanggung jawab, hanya bisa dibebankan jika ada kebebasan dalam melakukan suatu perbuatan. Karena syarat kebebasan ini, maka tanggung jawab hanya bisa dibebankan pada individu yang melakukan suatu perbuatan dengan Dengan demikian, tanggung jawab yang sifatnya politis, hanya bisa dibebankan pada pejabat publik yang memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan dalam bertindak.
Kasus Jokowi, jika dilihat dari kacamata tanggung jawab ini, harus dilihat terlebih dahulu, apakah ia (Jokowi) memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan untuk menjadi capres dan meninggalkan jabatan publik yang tengah diembannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Citra yang selama ini digambarkan adalah bahwa yang punya hak menetapkan capres adalah ketua umum. Jokowi pun dalam setiap kesempatan wawancara dengan wartawan, ketika ditanyai tentang pencapresan, yang bersangkutan selalu berkata: “tanya bu ketua umum”. Artinya ia berusaha mencitrakan bahwa hal itu adalah hak sekaligus kewajiban Megawati sebagai ketua umum PDIP. Dari sana, Jokowi berusaha membebankan tanggung jawab politik tersebut kepada Megawati.
Hanya saja, inkonsistensi terjadi, ketika yang bersangkutan ditanyai perihal kemungkinan jadi cawapres, Jokowi merespon dengan jawaban bahwa dia lebih memilih untuk mengurusi Jakarta, dibanding menjadi cawapres, seperti yang ditulis oleh Elvan Dany Sutrisno, dalam situs Detik News, 18 Februari 2014. Isyarat politik tersebut menyiratkan bahwa Jokowi sebenarnya memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan untuk menjadi capres atau tidak. Arti dari isyarat tersebut adalah bahwa yang bersangkutan hanya mau meninggalkan tanggung jawabnya sebagai pucuk pimpinan birokrasi DKI Jakarta, ketika ditunjuk menjadi capres dari suatu partai, yang dalam hal ini adalah PDIP.
Ketika Jokowi mendeklarasikan diri sebagai capres (calon presiden) dari PDIP, pada tanggal 14 Maret 2014, maka dengan sendirinya, Jokowi telah melanggar janjinya untuk memimpin Jakarta selama 5 tahun, dan melakukan penyimpangan dari tugasnya sebagai pucuk pimpinan birokrasi DKI Jakarta. Selain itu, Jokowi telah melakukan penyimpangan terhadap Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, pasal 28 huruf a, yang berbunyi,
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a. membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain (Undang-Undang Republik Indonesia No.32, pasal 28 huruf a, tentang Pemerintah Daerah, halaman 18).
Ketika menjadi seorang calon presiden dari suatu partai tertentu, maka Jokowi dengan sendirinya telah memberi keuntungan bagi partai (kelompok politik) yang mencalonkannya tersebut, yang dalam hal ini adalah PDIP.
Berdasarkan Undang-Undang pemerintah daerah no. 32, pasal 29 ayat 2 huruf f, yang berbunyi, Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberhentikan karena, melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Jokowi harus diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah DKI Jakarta. Hal ini berarti bahwa Jokowi telah melakukan pelanggaran di dua ranah, yaitu di ranah moral dan ranah konstitusi.
Seorang pemimpin yang tidak selaras kata dan perbuatannya, akan tidak dipercaya lagi oleh rakyat. Menarik kemudian,untuk mencermati perolehan suara Jokowi dalam pilpres bulan Juli 2014 nanti. Jika yang bersangkutan memenangi pilpres 2014, maka ia berhasil mengembalikan kepercayaan rakyat yang sudah hilang dengan metode kampanyenya yang ilusif. Sebaliknya, jika yang bersangkutan kalah, maka hal itu adalah bukti nyata ketidakpercayaan rakyat terhadap Jokowi.
Kelompok politik yang mengusung Jokowi harus sadar bahwa kegagalan untuk meningkatkan elektabilitas partai pada pileg 2014, semata bukan karena kegagalan pengidentifikasian Jokowi dengan PDIP, melainkan karena menurunnya kepercayaan rakyat terhadap Jokowi dan PDIP. Selain itu, tingginya jumlah tindakan korupsi yang dilakukan oleh politisi PDIP adalah faktor lain yang menurunkan kepercayaan rakyat.
Tindakan korupsi, lari dari tanggung jawab, dan ingkar janji, adalah salah satu bentuk tindakan immoral, seorang atau kelompok yang melakukan hal ini seharusnya tergugah hati nuraninya untuk menyesali perbuatannya. Secara politik hal itu bisa dilakukan dengan mundur dari panggung politik bagi seorang individu atau membubarkan diri dengan sukarela, bagi sebuah kelompok atau partai politik. Karena jika hal ini tidak dilaksanakan maka akan terjadi dua kemungkinan, pertama, Jokowi sebagai capres PDIP, akan kalah berlaga di pilpres 2014. Kedua, jika PDIP dan Jokowi memenangi pilpres, maka akan melakukan hal yang sama lagi, atau melakukan tindakan-tindakan immoral seperti korupsi, membohongi rakyat, dan lari dari tanggung jawab. Berikutnya, jika PDIP dan Jokowi tidak mundur dari panggung politik, maka hal tersebut adalah suatu contoh dari hati nurani yang bebal.
Di negara-negara seperti Korea Selatan dan Jepang, sering kita temui kasus bunuh diri dan pengunduran diri para pejabat dari panggung politik. Hal itu disebabkan oleh persoalan hati nurani. Para pejabat di negara-negara tersebut biasanya melakukan dua hal tadi, terutama dilatarbelakangi oleh rasa bersalah, baik karena tidak mampu menunaikan tugas dengan baik, maupun karena telah melakukan korupsi, atau diadili karena kasus korupsi. Rasa bersalah ini merupakan salah satu perwujudan dari kepekaan hati nurani. Hal inilah yang belum dimiliki oleh para pejabat di negeri ini, khususnya Jokowi dan para politisi PDIP lainnya.
Penulis adalah dosen Etika Politik di Universitas 17 Agustus Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar