Tentu saja yang diharapkan adalah suatu
keseimbangan dimana lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam suasana yang harmonis, bukan saling menjegal.
Anomali upaya pemberantasan korupsi, hingga kini belum juga berlalu.
Hiruk pikuk hukum melanda tak tentu arah. Terakhir, istilah
‘kriminalisasi’ menjadi ambigu. Di satu pihak, istilah itu digunakan
untuk serangkaian tindakan penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh
Polisi terhadap sejumlah pimpinan dan penyidik KPK serta sejumlah
penggiat pemberantasan korupsi. Masalah-masalah lama dibongkar kembali.
Apalagi yang baru.
Berlindung di balik laporan masyarakat, Polisi berdalih bahwa tindakan
penyelidikan/penyidikan itu bukan bentuk kriminalisasi tetapi tindakan
yang wajib dilaksanakan oleh Polisi. Bukankah setiap laporan anggota
masyarakat harus ditindaklanjuti oleh Polri sebagai pelayan masyarakat?
Yang menjadi masalah bagi para penggiat pemberantasan korupsi adalah, mengapa laporan anggota masyarakat itu ujuk-ujuk
‘membanjir’ pada saat Polri dan KPK sedang hanyut dalam persoalan
serius? Jawaban atas pertanyaan ini memang tergantung dari mana jawaban
berasal.
Sehebat-hebat badai, pastilah akan berlalu. Begitu juga dengan anomali.
Paradigma baru, akan muncul seiring sirnanya anomali. Pada saat itu,
keseimbangan barupun bakal tercipta. Tentu saja yang diharapkan adalah
suatu keseimbangan dimana lembaga-lembaga penegak hukum melaksanakan
tugas dan fungsinya dalam suasana yang harmonis, bukan saling menjegal.
Khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, kerjasama saling menghormati
saling menunjang di antara institusi itu sungguh sangat diperlukan.
Tak kalah pentingnya adalah kerjasama dengan lembaga legislatif sebagai
pembentuk undang-undang. Sudah sejak lama dari lembaga ini muncul
peraturan perundang-undangan yang kontroversial. Ada undang-undang yang
multi tafsir. Ada pula yang bertentangan dengan undang-undang lainnya.
Semuanya menjadikan hakim semakin repot. Begitu juga dengan Mahkamah
Agung, lembaga tinggi negara yang diharapkan dapat meminimalisir
perbedaan-perbedaan mencolok putusan hakim.
Harmonisasi perundang-undangan
Harmonisasi peraturan perundang-undangan agar saling mengisi dan tidak saling bertentangan, mutlak dibutuhkan agar setiap undang-undang yang lahir merupakan penjabaran dari undang-undang dasar dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada.
Harmonisasi peraturan perundang-undangan agar saling mengisi dan tidak saling bertentangan, mutlak dibutuhkan agar setiap undang-undang yang lahir merupakan penjabaran dari undang-undang dasar dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang ada.
Sepuluh tahun yang lalu, sebagai anggota Komisi Konstitusi MPR-RI,
Penulis berusaha keras memperjuangkan agar lembaga pemberantasan korupsi
dimasukkan di dalam Konstitusi. Karena tak membuahkan hasil, kearifan,
kejelian, ketekunan dan keberpihakan para wakil rakyat dalam menerbitkan
peraturan perundang-undangan yang ada kaitannya dengan upaya
pemberantasan korupsi, sangat diperlukan.
Diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan menambah jumlah peraturan
perundang-undangan yang saling bertabrakan. Undang-undang ini menentukan
bahwa yang berhak mengawasi terjadinya penyalahgunaan wewenang yang
terdiri dari melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak
sewenang-wenang adalah Aparat Pengawasan Internal instansi yang
bersangkutan.
Setelah melakukan pemeriksaan, pengawas internal bakal tiba pada
kesimpulan berupa ‘tidak terdapat kesalahan’ atau ‘terdapat kesalahan
administratif atau bahkan ‘terdapat kesalahan administratif yang
menimbulkan kerugian keuangan negara’. Istimewanya, dalam waktu maksimal
10 hari kerugian negara itu diharapkan akan dikembalikan oleh badan
atau pejabat pemerintah yang melakukan.
Ketentuan istimewa lainnya berasal dari Pasal 21 yang menyatakan bahwa
suatu putusan administrasi pemerintahan baru dapat dinyatakan melampaui
wewenang dan sewenang-wenang serta campur aduk setelah diuji di
Pengadilan Tata Usaha Negara. Vonis Majelis Hakim dapat berupa sah
tidaknya wewenang hingga pembatalan. Putusan Pengadilan TUN tingkat
pertama dapat dibanding. Tetapi setelah itu, upaya hukum akan berakhir
dan putusan banding dinyatakan final and binding.
Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 ini, nyata-nyata tidak selaras dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 3 undang-undang ini mengatur bagaimana ‘setiap orang yang
menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara’. Setiap orang yang memenuhi unsur-unsur delik yang
diatur dalam Pasal 3 (bukan hanya pegawai negeri) terancam pidana
penjara 1-20 tahun.
Mengenai kerugian keuangan negara, terdapat ketentuan mencolok di
antara kedua undang-undang. Di dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999,
pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya
pelaku. Artinya, pelaku tetap dihukum, baik pidana penjara, pidana denda
dan pidana tambahan.
Sebaliknya, dalam UU Nomor 30 Tahun 2014, dalam tempo 10 hari, pelaku
dapat mengembalikan kerugian keuangan negara itu. Sejak awal,
perbuatannya kendati merugikan keuangan negara, sudah dianggap bukan
tindak pidana. Oleh karena itu, pelaku tidak perlu takut dipidana berapa
besarpun kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatannya
karena yang menanti hanyalah hukuman yang bersifat administratif.
Ketentuan ini lebih diperjelas dengan tiadanya ketentuan lebih lanjut
dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 seandainya kerugian Negara itu tidak
dikembalikan kendati waktu 10 hari telah berlalu.
Jelaslah bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan tidak selaras dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan
Korupsi. Tegasnya, UU Nomor 30 Tahun 2014 menghambat upaya pemberantasan
korupsi.
hukumonline.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar