Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Jumat, 04 September 2015

OJK Terbitkan Tiga Kebijakan Perasuransian dan Dana Pensiun

Tujuannya untuk mendorong stimulus di dua sektor tersebut. Meski bersifat sementara, kebijakan ini diharapkan akan efektif sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih.

CR19

Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga kebijakan baru yang bertujuan memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Selain itu, tiga kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global. Ketiga kebijakan tersebut berupa Surat Edaran (SE).

Dalam siaran pers OJK yang diterimahukumonline, ketiga kebijakan tersebut diterbitkan karena melihat nilai pasar dari investasi surat berharga syariah menunjukkan nilai yang tidak wajar. OJK percaya, kebijakan ini tak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap dua sektor tersebut.

“Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya,” tulis Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 A OJK, Yusman dalam siaran persnya, Kamis (3/9).

Ketiga SE itu terdiri dari dua SE untuk sektor perasuransian dan satu SE untuk sektor dana pensiun. Ketiga kebijakan itu adalah, SEOJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta SE OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dalam dua SE terkait perasuransian dijelaskan bahwa perusahaan perasuransian dapat melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50 persen. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120 persen.

“Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30 persen,” tulisnya dalam siaran pers.

Terkait SE tentang dana pensiun, diatur mengenai perusahaan perasuransian dapat melakukan penilaian surat utang dengan menggunakan nilai perolehan yang dikurangi (amortisasi). Selanjutnya untuk dana pensiun dapat meggunakan nilai penebusan akhir tanpa harus didukung dengan dokumen tertulis atau nilai perolehan yang dikurangi.

Ketiga kebijakan ini, lanjut Yusman, diharapkan dapat mendorong stabilitas pasar keuangan nasional dan mendukung pertumbuhan perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Dalam kebijakan itu disebutkan bahwa perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang dapat menerapkan aturan ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi syariah dan dana pensiun yang terkena dampak langsung dari kondisi keuangan global yang mengakibatkan penurunan nilai pasar dari investasi yang dimiliki dan penurunan tingkat solvabilitas.

“Surat edaran OJK ini bersifat sementara sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih, sehingga surat edaran OJK ini akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, di bidang IKNB OJK tengah melakukan sejumlah cara agar tiap sektor bisa saling berkaitan atau inklusif satu sama lain. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Dumoly F Pardede mengatakan, salah satu cara membuat IKNB saling berkaitan dengan merevisi dan menyusun sejumlah aturan.

Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved

Tidak ada komentar:

Posting Komentar