Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Minggu, 01 November 2015

Kapolri: Tak Boleh Melecehkan Kehormatan dan Membully Seenaknya di Media Sosial

Senin 02 Nov 2015, 09:42 WIB

Fajar Pratama - detikNews

Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Surat edaran Kapolri mengenai hate speech dimaksudkan untuk melindungi hak semua orang. Di era internet ini, media sosial menjadi raja. Sayangnya, banyak yang memanfaatkan dengan tidak positif. Menghina, memfitnah, dan berucap seenaknya di media sosial.

Jadi ada anggapan seolah bebas segala-galanya di media sosial. Hal ini yang diatur lebih jelas oleh Polri dalam surat edaran terkait hate speech.

"Kita harus melindungi orang lain, tidak boleh melecehkan kehormatan, tidak boleh membully. Demokrasi tidak boleh seenaknya," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti saat dimintai tanggapan, Senin (2/11/2015).

Menurut Badrodin, sudah ada aturannya dalam hukum yang mengatur hal tersebut. "Kami memberi ketegasan, karena banyak orang menyalahgunakan," imbuh dia.

Menurut Kapolri, apabila ada aduan pihaknya juga tidak serta merta mempidanakan. Tetapi melakukan mediasi antara pihak yang berkonflik, apabila tidak ada titik temu baru berlanjut ke proses selanjutnya.

Tapi untuk pelaku penebar kebencian yang destruktif, menimbulkan anarkis, memprovokasi dan berbahaya, Polri tak perlu pengaduan untuk mempidana. Polri akan langsung bergerak melakukan penangkapan.

"Bebarapa sudah kita panggil dan kita ingatkan. Kita juga minta bikin pernyataan, tidak melakukan lagi," imbuh Badrodin.

"Penebar kebencian tidak bisa dibiarkan. Dan ini beda dengan kebebasan berbicara," tutupnya.(dra/dra)


Copyright @ 2015 detikcom
All right reserved


Tidak ada komentar:

Posting Komentar