Andi Saputra - detikNews
Suhadi (lamhot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPR untuk membentuk Pengadilan Agraria. Sebab simpul masalah utama agraria bukan di pengadilan tetapi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Baru kemarin-kemarin saya mengadili kasus tanah di Yogyakarta yang nilainya Rp 15 miliar," kata jubir MA hakim agung Suhadi saat berbincang dengan detikcom, Jumat (30/10/2015).
Kasus yang dimaksud yaitu kasus tanah dengan terdakwa Aryo Sri Wijayanto. Kasus bermula saat Suparjo Rustam mendapat informasi dari Emi Rahmawati Hapriyani tentang tanah yang akan dijual pada Juli 2013. Suparjo lalu tertarik dan Emi menemui Suparjo di Solo. Kepada Suparjo, Emi menunjukan fotokopi sertifikat tanah Nomor 566. Untuk meyakinkan dirinya, Suparjo meminta dipertemukan dengan pemilih tanah dan Emi menjanjikan mempertemukan dengan kuasa pemilik tanah, Aryo.
Pertemuan itu lalu digelar di sebuah rumah makan di Jalan Kaliurang, Depok, Sleman. Hadir dalam pertemuan tersebut Suparjo, Emi dan Aryo dan seorang lagi. Untuk meyakinkan Suparjo, Aryo mengajak Suparjo meninjau lokasi tanah di Gondokusuman, yang luasnya mencapai 5.276 meter persegi. Usai ditimbang-timbang, Suparjo menerima tawaran tersebut dengan harga Rp 15,8 miliar.
Untuk pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan uang muka Rp 5 miliar. Kesepakatan ini lalu dituangkan dalam akta notaris dengan dasar Sertifikat Asli Hak Milik Nomor 566.
Pembayaran uang muka dilakukan pada 12 Juli 2013 sebesar Rp 2 miliar, pada 24 Juli 2013 sebesar Rp 2 miliar dan terakhir pada 25 September 2013. Setelah pembayaran selesai, dirinya kaget saat mendapatkan informasi dari temannya jika tanah yang dibeli juga dimiliki oleh orang lain. Aryo lalu berkelit dengan berbagai alasan.
Belakangan diketahui tanah itu dimiliki pihak lain yang juga sama-sama memiliki Sertifikat Asli Hak Milik di atas tanah tersebut. Merasa dikelabui, Suparjo lalu memperkarakan hal ini ke pengadilan.
Pada 12 Februari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun kepada Aryo. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 16 April 2015.
Atas vonis itu, Aryo lalu mengajukan kasasi tapi ditolak majelis pada 7 Oktober 2015 lalu. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Artidjo Alkostar dengan anggota Suhadi dan Andi Samsan Nganro.
Dari fakta di atas, Suhadi menunjukkan bahwa konflik agraria bukan dibuat oleh pengadilan, tetapi oleh lembaga lain. Dalam hal ini BPN yang bisa menerbitkan sertifikat ganda.
"Permasalahan agraria itu pelik, harus diteliti lagi di mana simpul-simpul permasalahannya, yaitu di BPN (Badan Pertanahan Nasional-red) seperti munculnya sertifikat ganda," ujar hakim agung kamar pidana itu.
Daripada membentuk lembaga baru, MA lebih setuju anggaran tersebut dialokasikan untuk peningkatan kapasitas hakim. Sebab membentuk pengadilan baru tidak akan menyelesaikan masalah jika aparat/SDM-nya tidak mendukung.
"Kalau ada anggarannya, lebih baik buat belajar para hakim ke Amerika Serikat atau Uni Soviet, belajar masalah agraria," cetus mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu. (asp/try)
Copyright @ 2015 detikcom
All right reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar