Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Kamis, 26 Desember 2013

HAKIM TIDAK BOLEH MENJATUHKAN PIDANA KARENA KURANGNYA DUA ALAT BUKTI YANG SAH

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya

Bahwa pada dasarnya, pemeriksaan dalam persidangan dimaksudkan sebagai upaya untuk menemukan kebenaran materiil melalui alat bukti yang cukup dan sah menurut undang-undang, sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan atasnya bahwa apakah seorang Terdakwa terbukti bersalah atau tidak terhadap tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menentukan alat bukti yang sah menurut undang-undang, yaitu
a.   Keterangan Saksi.
b.   Keterangan Ahli.
c.   Surat.
d.   Petunjuk.
e.   Keterangan Terdakwa.

Pasal 185 KUHAP menentukan alat bukti sebagai berikut :
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan;
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;
   (5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja,         bukan merupakan keterangan saksi;
   (6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan         sungguh-sungguh memperhatikan :

a.   persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.   persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya;
c.   alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.   cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidanya keterangan itu dipercaya.

Pasal 189 ayat (1) dan (4) KUHAP menetukan :
(1)  Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ketahui sendiri atau alami sendiri.
(4)  Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar