“ Hakim tidak
boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang –
kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar – benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya
Bahwa pada dasarnya, pemeriksaan dalam persidangan dimaksudkan sebagai
upaya untuk menemukan kebenaran materiil melalui alat bukti yang cukup dan sah
menurut undang-undang, sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan atasnya
bahwa apakah seorang Terdakwa terbukti bersalah atau tidak terhadap tindak
pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183
KUHAP.
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menentukan alat bukti yang sah menurut
undang-undang, yaitu
a.
Keterangan
Saksi.
b.
Keterangan
Ahli.
c.
Surat.
d.
Petunjuk.
e.
Keterangan
Terdakwa.
Pasal 185 KUHAP menentukan alat bukti sebagai berikut :
(1)
Keterangan
saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan;
(2)
Keterangan
seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah
terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;
(5) Baik pendapat maupun rekaan,
yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi;
(6) Dalam menilai kebenaran
keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan :
a.
persesuaian
antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b.
persesuaian
antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya;
c.
alasan
yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu;
d.
cara
hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi
dapat tidanya keterangan itu dipercaya.
Pasal 189 ayat (1) dan (4) KUHAP menetukan :
(1) Keterangan terdakwa ialah apa
yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang
ketahui sendiri atau alami sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk
membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya,
melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar