Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Kamis, 26 Desember 2013

Pemeriksaan tingkat kasasi dalam Hukum Acara Pidana

 Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :

a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang­undang;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya;
Bahwa sebagaimana diatur juga dalam pasal 30 UU No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menyatakan Mahkamah Agung berwenang membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan berdasarkan parameter sebagai berikut:

a.  Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
b.  Pengadilan salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
c.   Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar