Bahwa berdasarkan Pasal 253 ayat (1) UU No. 8
tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyatakan “Pemeriksaan dalam
tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan
atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undangundang;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas
wewenangnya;
Bahwa sebagaimana diatur juga dalam pasal 30 UU No. 5 tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 tahun 1985
tentang Mahkamah Agung, menyatakan Mahkamah Agung berwenang membatalkan
putusan atau penetapan Pengadilan berdasarkan parameter sebagai berikut:
a. Pengadilan tidak berwenang atau melampaui
batas wewenang.
b. Pengadilan salah menerapkan atau melanggar
hukum yang berlaku.
c. Pengadilan lalai memenuhi syarat-syarat
yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar