Seiring dengan pesatnya laju pembangunan dewasa
ini dengan perkembangan dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, maka
tuntutan penyelesaian perkara melalui proses berperkara yang cepat, sederhana
dan biaya ringan tersebut sangatlah dibutuhkan. Dimana tujuan dari kedua belah
pihak yang berperkara di pengadilan negeri adalah untuk mendapatkan kekuatan
hukum yang tetap (in kracht van gewijsde), yaitu putusan yang tidak mungkin
dilawan dengan upaya hukum verzet, banding, kasasi. Untuk menyelesaikan perkara akibat telah
terjadinya perbenturan kepentingan keperdataan antara individu.
Menurut
Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa Hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantara hakim.
Dengan perkataan lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang
menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil.
Penyelesaian suatu perkara perdata dimulai dari
tingkat pertama pada saat diajukannya gugatan ke Pengadilan Negeri kemudian
banding pada Pengadilan Tinggi dan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Terakhir
dengan diajukannya permohonan eksekusi oleh pihak yang
menang dalam perkara itu, yang biasanya memerlukan waktu yang cukup lama dan
bertahun-tahun.
Hal ini sangat merugikan bagi para pencari
keadilan, ditambah lagi dengan masalah biaya-biaya perkara yang harus
dikeluarkan selama proses perkara itu berlangsung, belum lagi beban psikologis
yang dialami oleh pihak-pihak yang berperkara itu.
Menurut undang-undang, kekuasaan kehakiman
merupakan suatu fundamen sebagai asas bahwa peradilan itu harus dilaksanakan
secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun kenyataannya asas ini sering
kali dilupakan dan kurang diperhatikan.
Mengenai tahap tindakan dalam hukum acara
perdata, Sudikno Mertokusumo menjelaskan: Hukum Acara Perdata meliputi tiga
tahap tindakan yaitu: tahap pendahuluan, tahap penentuan dan tahap pelaksanaan.
Tahap pendahuluan merupakan persiapan menuju kepada penentuan atau pelaksanaan.
Dalam tahap penentuan diadakan pemeriksaan peristiwa dan pembuktian sekaligus
sampai kepada putusannya. Sedang dalam tahap pelaksanaan diadakan pelaksanaan
dari pada putusan.
Suatu putusan dapat dilaksanakan apabila putusan
tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).
Adapun yang dimaksud dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
itu adalah sebagai berikut:
1. Apabila terhadap putusan hakim di tingkat pertama Pengadilan Negeri tidak
diajukan pernyataan banding/permohonan banding oleh salah satu pihak yang
berperkara dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan
perundangan; atau
2. Apabila putusan hakim di tingkat banding Pengadilan Tinggi oleh salah satu
pihak yang kalah tidak diajukan pernyataan kasasi/permohonan kasasi ke Mahkamah
Agung Republik Indoensia dalam tenggang waktu yang telah ditentukan dalam
peraturan perundangan; atau
3. Apabila telah ada putusan Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan Tertinggi
di Indonesia, dalam mengadili perkara yang telah diputus di tingkat banding
Pengadilan Tinggi.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde) terhadap perkata
perdata maka tujuan dari para pencari keadilan telah terpenuhi. Karena melalui
putusan pengadilan itu dapatlah diketahui hak dan kewajiban dari masing-masing pihak
yang berperkara, namun hal itu bukan berarti tujuan akhir dari para pihak yang
berperkara tersebut telah selesai terutama bagi pihak yang menang, hal ini
disebabkan pihak yang menang tidak mengharapkan kemenangannya itu hanya di atas
kertas belaka tetapi harus ada pelaksanaan dari putusan tersebut.
Suatu putusan untuk memperoleh kekuatan hukum
yang tetap diakui memang sering harus menunggu waktu yang lama kadang-kadang
sampai bertahun-tahun. Namun ada sebuah ketentuan yang merupakan penyimpangan dalam
hal ini, yaitu terdapat dalam pasal 180 ayat 1 HIR/pasal 191 ayat 1 RBg yaitu
ketentuan mengenai putusan yang pelaksanaannya dapat dijalankan terlebih
dahulu, meskipun ada banding dan kasasi dengan kata lain putusan itu dapat
dilaksanakan meskipun putusan itu belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap,
lembaga ini dikenal dengan uitvoerbaar bij voorraad.
Memperhatikan dasar hukum dari putusan
serta-merta yaitu pasal 180 ayat 1 HIR/pasal 191 ayat 1 RBg. Pasal 180 ayat 1
HIR menyatakan:
Biarpun orang membantah putusan hakim pengadilan
negeri atau meminta apel, maka pengadilan negeri itu boleh memerintahkan supaya
putusan hakim itu dijalankan lebih dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat
tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti,
atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan yang sudah menjadi
tetap, demikian pula jika dikabulkan tuntutan dahulu, lagi pula di dalam
perselisihan tentang hak milik.
Pasal 180 ayat 1 HIR/pasal 191 ayat 1 RBg
memberikan kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan putusan serta-merta namun
dalam prakteknya untuk melaksanakan kewenangan tersebut masih simpang siur
sehingga sering menyimpang dari patokan undang-undang.
Apabila kita lihat dan amati dalam praktek di
pengadilan, eksekusi dari putusan serta-merta sangatlah menimbulkan suasana
yang dilematis, pengadilan negeri berani mengabulkan gugatan dengan putusan
serta-merta tetapi enggan dan tidak berani untuk melaksanakan eksekusinya.
Sehingga Mahkamah Agung sebagai badan yang
berwenang mengawasi jalannya penerapan peraturan hukum telah banyak menaruh perhatian
terhadap putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang sering menimbulkan
banyak kesulitan. Oleh karena itu Mahkamah Agung mengeluarkan instruksi dan
beberapa surat edaran yang ditujukan kepada hakim Pengadilan Negeri agar jangan
secara mudah menjatuhkan putusan serta-merta.
Untuk dapat mengabulkan tuntutan permohonan
putusan serta-merta, para hakim wajib memperhatikan beberapa Surat Edaran
Mahkamah Agung tetapi disamping itu juga perlu dipenuhinya syarat-syarat
seperti yang tercantum dalam pasal 180 ayat 1 HIR/pasal 191 ayat 1 RBg.
Dari pengeluaran SEMA demi SEMA dan untuk
membatasi Hakim Pengadilan Negeri dalam mengabulkan tuntutan serta merta maka dikeluarkanlah
SEMA Nomor 3 Tahun 2000 tentang putusan serta merta dan putusan provisionil
dengan alasan:
1. Putusan serta-merta dikabulkan berdasar bukti yang keotentikannya dibantah
oleh tergugat dengan bukti yang juga otentik.
2. Pertimbangan hukum untuk mengabulkan tuntutan
serta-merta tidak jelas.
3. Hampir setiap jenis perkara dijatuhkan putusan serta-merta sehingga menyimpang
dari ketentuan dalam Pasal 180 ayat 1 HIR.
4. Persetujuan untuk melaksanakan putusan serta-merta kepada Ketua Pengadilan
Tinggi tanpa disertai data atau dokumen pendukung.
5. Ketua Pengadilan Tinggi dengan mudah mengabulkan permohonan persetujuan
dari Ketua Pengadilan Negeri.
6. Ketua Pengadilan Tinggi dan Para Hakim tidak mengindahkan SEMA-SEMA terdahulu yaitu SEMA No 13 Tahun 1964, SEMA
No.5 Tahun 1969, SEMA No 3 Tahun 1971 dan SEMA No. 3 Tahun 1978.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 06 tahun
1975 Mahkamah Agung meminta kepada para ketua Pengadilan Tinggi dan para ketua Pengadilan
Negeri agar supaya tidak menjatuhkan putusan serta-merta walaupun syarat-syarat
dalam pasal 180 ayat 1 HIR/pasal 191 ayat 1 RBg telah terpenuhi. Hanya dalam
hal-hal yang tidak dapat dihindarkan keputusan yang demikian yang sangat
ekseptional sifatnya dapat dijatuhi. Dalam hal itupun hendaknya diingat bahwa
keputusan itu diberikan:
1. Apabila ada conservatoir beslag yang harga
barang-barang yang disita tidak akan mencukupi untuk menutup jumlah yang didugat.
2. Jika dipandang perlu dengan jaminan oleh pihak pemohon
eksekusi yang seimbang, dengan catatan:
a. Bahwa benda-benda jaminan hendaknya yang mudah disimpan dan mudah
digunakan untuk mengganti pelaksanaan jika putusan yang bersangkutan tidak dibenarkan
oleh hakim banding atau dalam kasasi;
b. Jangan menerima penjaminan orang (borg) untuk menghindarkan pemasukan
pihak ketiga dalam proses;
c. Penentuan benda serta jumlahnya terserah kepada Ketua Pengadilan Negeri;
serta
d. Benda-benda jaminan dicatat dalam daftar tersendiri seperti daftar benda-benda
sitaan dalam perkara perdata.
Dengan demikian jelaslah bahwa lembaga
uitvorebaar bij voorraad ternyata banyak menimbulkan masalah dalam praktek,
sehingga penerapannya sedapat mungkin untuk dihindarkan oleh hakim walaupun
lembaga itu membantu pelaksanaan putusan dengan cepat, apabila kita hubungkan
hal tersebut dalam menghadapi debitur-debitur yang nakal lembaga ini sangatlah berguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar