Media sosial adalah ajang untuk bersosialisasi, termasuk menjalin pertemanan. Tetapi, pengacara jangan sembarangan berteman di media sosial.
Media sosial tengah mewabah di seluruh dunia. Menggunakan media sosial itu memang mengasyikkan dan bisa juga membawa banyak manfaat. Tetapi, hati-hati, media sosial juga harus diwaspadai. Ini beberapa hal yang harus diwaspadai oleh pengacara terkait penggunaan media sosial, sebagaimana dirangkum hukumonline dari www.legalproductivity.com.
Pertama, “jauhkan klien dari media sosial”. Seorang pengacara yang tengah menangani sebuah perkara hukum, harus mewanti-wanti klien agar jangan berkicau-kicau seputar perkara di media sosial, entah itu Facebook, Twitter, atau format media sosial lainnya. Larangan ini harus berlaku juga untuk kerabat atau teman si klien.
Contoh kasusnya terjadi di Florida, Amerika Serikat. Pengadilan banding setempat menganulir putusan tingkat pertama terkait gugatan senilai AS$80 ribu antara Gulliver Schools versus Patrick Snay. Penyebabnya, anak perempuan Patrick Snay menulis di dinding Facebook yang isinya berkaitan dengan kasus.
“Mama dan papa memenangkan kasus melawan Gulliver. Kini, Gulliver secara resmi membiayai liburanku ke Eropa, rasakan! demikian bunyi tulisan anak perempuan Patrick Snay di akun Facebook pribadinya.
Hakim banding menilai Patrick Snay telah melanggar perjanjian kerahasiaan yang merupakan bagian dari putusan hakim. Gara-gara ulah anak perempuannya, Patrick Snay akhirnya harus ‘gigit jari’ karena kemenangan AS$80 ribu kandas.
Kedua, “jangan modifikasi halaman media sosial”. Pengacara harus menjaga keaslian dari halaman media sosial yang dijadikan salah satu alat bukti dari sebuah kasus. Contoh kejadiannya, kasus Gatto versus United Air Lines. Dalam kasus itu, pengadilan menghukum penggugat karena dia menonaktifkan dan menghapus akun Facebook-nya. Padahal, akun Facebook itu akan menjadi bukti di persidangan.
Ketiga, “jangan mengundang perhatian polisi”. Jika anda pengacara yang mendampingi klien yang berstatus buron, maka larang dia ‘berkeliaran’ di media sosial. Contohnya kasus Nicholas Emond alias Sin Demon. Pria bertato dan kepala plontos ini adalah seorang buronan polisi.
Suatu waktu dia menemukan laman Facebook sebuah media televisi yang menampilkan daftar buronan yang salah satunya si Sin Demon. Di laman itu, Sin Demon berkomentar yang akhirnya justru menjadi petunjuk bagi polisi untuk menangkap si buronan.
Keempat, “hati-hati berteman”. Sejalan dengan namanya media sosial adalah ajang untuk bersosialisasi, termasuk menjalin pertemanan. Tetapi, pengacara jangan sembarangan berteman di media sosial. Untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran kode etik, pengacara sebaiknya jangan berteman dengan hakim, jaksa, atau pengacara lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani.
Kelima, “jangan ceroboh, media sosial bisa bocorkan rahasia”. Sejumlah aplikasi di alat komunikasi canggih anda dapat secara otomatis menyiarkan informasi yang seharusnya tidak tersiarkan. Bayangkan, suatu waktu anda mengunjungi klien atau saksi kunci untuk membicarakan kasus. Kegiatan penting ini bisa saja ‘bocor’ ke pihak lawan melalui media sosial yang terpasang di alat komunikasi seperti telepon yang dimiliki si pengacara.
Keenam, “buat kebijakan media sosial di kantor”. Zaman sekarang, penggunaan media sosial memang sulit dibendung, termasuk di lingkungan kerja. Bahkan, sebagian kalangan menilai menggunakan media sosial adalah hak setiap karyawan yang harus dilindungi. Namun begitu, prinsipnya, penggunaan teknologi tetap harus proporsional. Perusahaan berwenang untuk mengontrol dan mengarahkan agar aktivitas karyawan media sosial bukan justru merugikan perusahaan.
Copyright © 2012 hukumonline.com, All Rights Reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar