apakah seseorang yang telah
menjadi seorang terpidana, sudah berada dalam Lembaga Permasyarakatan, tetap
dapat melakukan Perbuatan Hukum, terpidana tersebut tetap dapat melakukan suatu
Perjanjian Kerjasama secara Notariil
apakah akta Perjanjian tersebut sah
Pada prinsipnya terpidana tidak
kehilangan hak-haknya untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam hal-hal tertentu
beberapa hak terpidana dapat dicabut oleh hakim dalam putusannya sebagai pidana
tambahan paling lama 5 tahun atau semur hidup dalam hal terpidana dijatuhkan
pidana mati atau penjara seumur hidup, sepanjang aturan pidana yang
dilanggarnya memungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan tersebut.
Hak-hak yang dapat dicabut oleh hakim diatur dalam pasal 35 KUHP, yaitu
1. hak
memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu.
2. hak memasuki Angkatan Bersenjata.
3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan
yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi penasihat hukum atau pengurus
atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau
pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri.
5. hak menjalankan kekuasaan bapak,
menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri.
6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.
Dalam hal perbuatan hukum
melakukan perjanjian, Pasal 1329 BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
menyatakan tiap orang berwenang untuk membuat perikatan perjanjian, kecuali
jika ia dinyatakan tidak cakap untuk itu. Dalam pasal 1330 BW dinyatakan yang
termasuk orang yang tidak cakap yaitu anak yang belum dewasa, orang yang
ditaruh di bawah pengampuan, dan perempuan yang telah kawin, serta semua orang
yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu. Khusus
mengenai kedudukan hukum perempuan yang telah kawin, perlu dicatat bahwa
berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.31963 perempuan yang telah kawin
cakap melakukan melakukan tindakan hukum sepenuhnya baik mengenai harta pribadi
atau harta bersama maupun untuk menghadap di muka pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar