DIKTAT HUKUM ACARA PIDANA
Dr. Salvador Laurel pernah
mengatakan :
"Anda memperlihatkan
langit kepadaku, Tapi apalah artinya
cakrawala, Bagi manusia kecil yang
melata,Yang hanya bisa merangkak dan terseok-seok"
Perkataan tersebut merupakan
manifestasi dari perasaan masyarakat kecil, miskin yang pernah dihibur dengan berbagai kecermelangan integritas hak
asasinya. Narnun sangat disayangkan, dalam kenyataan dan dalam praktek penegakan
hukum di Indonesia, si Kecil dan si Miskin tidak rnarnpu menggapainya karena berhadapan dengan kecongkakan
kekuasaan yang diperankan Aparat
Penegak Hukum yang selalu mempertontonkan kesewenang-wenangan dan kehausan kekuasaan.
PENDAHULUAN
Arah
kcbijakan bidang hukum dalam Garis-Garis Besar Hainan Negara 1999-2004
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor
25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional antara lain adalah menyelenggarakan proses peradilan
secara cermat, mudah, murah
dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotistne Jengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
Keadilan
merupakan salah satu tujuan hukum selain dari kepastian hukum itu sendiri dan juga kemanfaatan hukum. Namun dalam khazanah filsalat hukum sampai sekarang
masih menjadi perdebatan tentang
apa makna adil. Keadilan itu sendiri terkait dengan pendistribusian yang merata antara hak danan
kewajiban asasi manusia.
T"ujuan Hukum
Pada
hakekatnya hukum merupakan alat atau sarana
untuk mengatur dan menjaga
ketertiban guna mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial yang berupa peraturan.-peraturan yang bersifat
memaksa dan memberikan sanksi bagi
yang melanggarnya, baik itu untuk mengatur masyarakat ataupun aparat
pemerintah sebagai penguasa.
Konsep
dasar hukum itu sesungguhnya berbicara pada dua konteks pesoalan:
1. Konteks yang perlama adalah keadilan yang
menyangkut tentang kebutuhan
masyarakat rasa adil ditengah sekian banyak dinamika dan konflik di tengah
masyarakat.
2.
Konteks yang kedua adalah aspek legalitas menyangkut apa yang disebut dengan hukum yaitu positif sebuah
aturan yang ditetapkan oleh sebuah
kekuasaan negara yang sah dan dalam pcmberlakuannya
dapat dipaksakan atas nama hukum.
Dua
konteks persoalan tersebut diatas seringkali terjadi benturan, di mana terkadang hukum positif tidak
menjamin sepenuhnya rasa keadilan,
dan sebaliknya rasa keadilan seringkah tidak memiliki kepastian hukum. untuk mencari jalan tengahrya maka komprominya adalah bagaimana agar semua hukum
positif yang ada selalu merupakan cerminan dari rasa keadilan itu
sendiri.
Di
samping itu hakekat hukum bertumpu pula
pada idea keadilan dan kekuatan moral. Idea keadilan tidak pernah lepas
dari kaitannya, scbab membicarakan
hukum, jelas atau samar-samar senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula.
Penggolongan Hukum :
1.
Hukum Isinya
: Hukum Privat dan Hukum Publik
2.
Hukum cara
mempertahankanny-a :
Hukum Materil dan Hukum
Formil
- Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi. Misalnya hukum
perdata, hukum dagang ;
-
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur kepentingan umum atau kepentingan publik. Misalnya : hukum tata negara,
hukurn pidana, hukum acara
pidana, dan sebagainya.
Apabila kita kaji, ternyata ada perbedaan antara hukum
privat dengan hukun4 publik, yaitu
Hukum
Privat
|
Hukum
Puhlik
|
a. Mengutamakan kepentingan
|
a. Mengutamakan pengaturan
|
individu ;
|
kepentingan umurn ;
|
b. Mengatur hal ikhwal yang
|
b. Mengatur
hal ikhwal yang
|
bersifat khusus ;
|
bersifat urnurn ;
|
c.
Dipertahankan oleh individu ;
|
c.
Dipertahankan oleh negara melalui
Jaksa:
|
d. Asas damai diutamakan,
|
|
hakim
mengupayakannya ;
|
d.
Tidak mengenal asas
|
e. Setiap saat gugatan
Penggugat
|
perdarnaian ;
|
dapat ditarik kembali
|
e. Tidak dapat dicabut
|
penggugatan ;
|
kembali, kecuali dalam perkara aduan ;
|
f. Sanksinya berbentuk Perdata.
|
|
f. Sanksinya urnum.
|
- Hukum materil : Hukum yang
mengatur antara masyarakat dengan
masyarakat dan masyarakat dengan Penguasa Negara
ditentukan yang dilarang dan diperintah dan sanksinya yang menimbulkan hak dan kewajiban ; Misalnya : Hukum
Perdata, Pidana, Undang-undang Perkawinan ;
- Hukum Formil : Hukum yang mengatur cara Penguasa mempertahankan dan rnelaksanakan hukum_materil
Misalnya : Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
Prinsip Dalam Penegakan Hukum.
Salah satu prinsip dalam
penegakan hukum yang diamanatkan KUHAP adalah menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia sebagaimana kita ketahui adanya
Azas Praduga tidak bersalah (Presumption of Innocent).
Pembuat Undang-Undang telah dengan sengaja membuat
KUHAP sebagai suatu cakrawala Hukum
Acara Pidana yang penuh ditaburi hiasan-hiasan
Hak Asasi Manusia, dan sebagai
cahaya penuntun yang menjadi perisai, namun
penuntun dan perisai itu hancur lebur dibawah telapak kaki keangkuaan Pejabat Penegak Hukum.
Undang-undang No. 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diundangkan pada tanggal 31 Desember 1981
PENYIDIKAN
1. Pcnyidik adalah:
a.
Pcjabat polisi negara Republik Indonesia;
b.
Pcjabat
Pcgawai Negeri Sipil tertentu yang dibcri wcwcnang khusus olch
undang-undang.
(Pasal 6 ayat (1) KUHAP)
2. Pcnyidik mclakukan penyidikan:
a.
berdasarkan
Laporan atau Pcngaduan tentang tcrjadinya suatu peristiwa yang patut diduga mcrupakan tindak pidana, atau
b.
Tcrtangkap tangan
3. Perbcdaan Laporan dan Pengaduan:
a.
Laporan bukan merupakan syarat penuntutan sedangkan Pengaduan adalah merupakan syarat
penuntutan;
b. Laporan
tidak dapat dicabut kembali sedangkan Pengaduan dapat dicabut kcrnbali.
4. Yang dibcri Hak untuk menyampaikan Laporan
atau Pengaduan:
Setiap orang yang Mengalami,
Melihat, Menyaksikan dan atau menjadi korban,
_
peristiwa yang merupakan tindak pidana.
(pasal 108 KUHAP)
5. bentuk dan cara mengajukan Laporan atau
Pengaduan:
a.
Dengan lisan
yaitu Laporan atau pcngaduan Iisan tersebut dicatat o1eh pejabat yang menerima, setelah dicatat laporan atau pengaduan tersebut ditandatangani oleh pelapor/pcngadu dan penyidik.
b.
Dengan
tulisan yaitu laporan/pengaduan diajukan kepada penyidik berbentuk tertulis, laporan/pengaduan ditandatangani oleh
pelapor/pengadu.
c.
Sctclah
penyidik menerima pengaduan, Penyidik memberikan surat tanda pencrimaan laporan/pengaduan kepada
pelapor/pengadu
(Vide, Pasal 108 ayat (4) (5)
dan (6) KUHAP)
6. Pemanggilan
dan yang dipanggil
Dalam rangka pemeriksaan, Penyidik berwenang melakukan
pemanggilan terhadap:
a.
Tersangka,
yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak
pidana;
b.
Saksi, yang
dianggap perlu untuk diperiksa
7. Bentuk pemanggilan
dan syarat sahnya panggilan
a.
Panggilan
berbentuk "Surat Panggilan" dan hams memuat:
-
Alasan Pemanggilan (apakah sebagai Tersangka, Saksi, atau
sebagai
ahli.
- Surat panggilan ditandatangani penyidik.
(Vide, penjelasan Pasal 112 ayat (1) KUHAP )
b.
Pemanggilan
harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar dan layak yaitu: Antara tanggal hari diterimanya surat panggilan,
dengan hari tanggal orang yang
dipanggil diharuskan memenuhi panggilan, harus ada tenggang waktu yang layak (Pasal 112 ayat (1) KUHAP).
-
Atau surat panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga (3) hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan dalam surat
panggilan. (Pasal 152 ayat (2) dan pasal
227 ayat (1).
Kalau panggilan tidak memenuhi ketentuan pasal 227 ayat (1)
panggilan itu tidak memenuhi
syarat untuk dianggap sah. Oleh karena itu yang dipanggil dapat memilih
boleh datang memenuhi panggilan atau sebaliknya menolak untuk mernenuhi.
8. Tata cara
pemanggilan
a.
Jika alamat
tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui, panggilan dilakukan langsung ditempat tinggal
ottangyangdipanggil.
b.
Atau jika
tempat tinggalnya tidak diketahui dengan
pasti atau petugas tidak menjumpainya
dialamat tempat tinggalnya, panggilan disampaikan ditempat ' kediaman mereka terakhir. (Vide, pasal 227 ayat
(1) KUHAP)
c.
Penyampaian.
panggilan pada kedua tempat yang disebut diatas dilakukan dengan cara Petugas
yang menyampaikan panggilan hams bertemu sendiri dengan orang yang
dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
d.
Kemudian petugas yang
menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang
menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterirna langsung oleh yang bersangkutan.
d.
Lantas kedua
belah pihak, baik petngas maupun orang yang dipanggil masing-masing membubuhkan tanggal dan tanda tangan. Apabila orang
yang dipanggil tidak menandatangani surat
panggilan, petugas yang menjalankan panggilan
mencatat alasan kenapa orang yang dipanggil tidak membubuhkan
tanda
tangan. (Pasal ayat (2)KUHAP. .
9. Memenuhi panggilan adalah kewajiban hukum
(Legal Obligation)
Baik Tercangka, Terdakwa,
Saksi, atau ahli wajtb datang memenuhi panggilan. Tidak ada satu ketentuan
hukurn yang memperbolehkan pemenuhan panggilan dengan jalan memperwakilkan kepada orang lain, kecuali dalam pemeriksaan
pelanggaran lalu lintas terdakwa dapat
menunjuk seseorang dengan surat kuasa untuk
mewakilinya di persidangan (Pasal 213 KUHAP).
Apabila yang dipanggil tidak
menaati panggilan:
a.
Jika panggilan
yang pertama tidak dipenuhi orang yang bersangkutan sekalipun panggilan itu sudah dilakukan sesuai dengan
cara-cara yang ditentukan maka
panggilan dilakukan untuk kedua kalinya.
b.
Apabila panggilan kedua tidak juga
dipenuhi oleh orang yang bersangkutan, pejabat penyidik mengeluarkan perintah
kepada petugas untuk mernbawanya kehadapan
si pejahat yang rnernanggilnya.
(Vide, pasal 112 ayat
(2)KUHAP)
11.
Pemeriksaan Tersangka.
a.
Tersangka
herhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang diniengerti tentang apa yang disangkakan kepadanya pada
waktu penieriksaan dimulai (Pasal
51 huruf a KUHAP).
b.
Jawaban atau
keterangan yang diberikan oleh Tersangka kepada penyidik, diberikan
tanpa tekanan dari siapapun juga dan dengan bentuk apapun juga. (Pasal 117 KUHAP)
c.
Penyidik
mencatat sesuai dengan kata-kata dan kalimat yang dipergunakan tersangka (Pasal 117 ayat (2) KUHAP).
Keterangan Tersangka dicatat dalam
berita acara pemeriksaan oleh Penyidik, setelah pemeriksaan selesai, Penyidik menyuruh Tersangka
membaca berita acara pemeriksaan,
selanjutnya Penyidik menanyakan apakah Tersangka menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaan tersebut
atau tidak. Kalau Tersangka tidak
setuju hams rnemberitahukan kepada penyidik bagian rnana yang tidak disetujui untuk diperbaiki, apabila Tersangka
telah menyetujui isi keterangan dalam
berita acara tersebut, tersangka dan penyidik masing-rnasing membubuhkan tanda tangan mereka dalam berita
acara.
e.
Jika
Tersangka yang hendak diperiksa bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik, penyidik yang bersangkutan dapat
membebankan pemeriksaan kepada penyidik yang berwenang didaerah tempat
tinggal Tersangka atau pendelegasiaaRenyidikan
(Pasal 119 KUHAP).
f.
Jika
tersangka berdasarkan alasan yang patut dan wajar tidak dapat hadir menghadap Penyidik, pemeriksaan terhadap tersangka
dapat dilakukan ditempat kediaman
Tersangka dengan cara, penyidik sendiri yang datang melakukan pemeriksaan keternpat kediaman
tersangka. (Pasal 113 KUHAP)
g.
Selama
pemeriksaan berlangsung di muka penyidik, tersangka dapat mengajukan kepada
penyidik agar diperiksa saksi yang menguntungkan baginya. (Pasal 116 ayat (4) KUHAP).
12. Penyidik berwenang menghentikan penyidikan dengan
alasan:
a.
Tidak
diperoleh bukti yang cukup
b. Peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana
c.
Penghentian
penyidikan demi hukum atas dasar Nebis in idem, Tersangkan meninggal
dunia (pasal 77 KUHP), karena kedaluwarsa (pasal 78 KUHP) (Vide, pasal 109 ayat (2) KUHAP)
PENANGKAPAN
13. Alasan atau syarat penangkapan:
a.
Seorang
tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan buktipermulaan cukup (pasal 17 KUHAP)
b.
Bukti
pemulaan yang cukup menurut Surat Keputusan Kapolri No. Pol. SKEP/04/1/1982 tertanggal 18 Februari 1982 adalah
bukti yang merupakan keterangan dan data yang terkandung dalam:
-
Laporan Polisi
-
Berita Acara
Perneriksaan TKP
-
Laporan hasil
penyidikan
-
Keterangan
saksi/ saksi ahli
-
Barang bukti
14. Cara penangkapan:
a.
Penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian R.I.
b.
Petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan yang
berisi: - Identitas tersangka
- Uraian secara singkat
alasan penangkapan,
- Uraian singkat perkara
kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka, - Menyebut dengan terang ditempat mana pemeriksaan dilakukan.
c.
Menyerahkan
turunan surat perintah penangkapan kepada keluarga Tersangka (Vide, pasal 18 KUHAP)
15. Batas
waktu penangkapan:
Tidak boleh lebih dad satu
hari (pasal 19 ayat (1) KUHAP)
PENAHANAN
16. Dasar penahanan:
a.
Unsur Objektif
atau Yuridis:
-
Tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana enjara lima tahun atau
lebih.
-
Tindak pidana sebagaimana diamaksud dalam pasal 282 ayat (3), pasal 296, pasal 335 ayat (1), pasal 351 ayat (1), pasal 353
ayat (1), pasal 372, pasal 378, pasal 379 a, pasal 453, pasal 454, pasal 455,
pasal 459, pasal 430 dan pasat 506 KUHAP, pasal 25 dan pasal 26 staatsblad tahun 1931 No. 471 (pelanggaran terhadap ordonansi bea dan cukai), pasal 1, pasal 2 dan
pasal 4 undang-undang tindak pidana
imigrasi (undang-undang No. 8 Drt. Tahun 1855 L.N. Tahun 1855 No. 8), pasal 36 ayat (7), pasal 41, pasal 42,
pasal 43, pasal 47, dan pasal 48 UU
No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika (L.N. Tahun, 1976 No. 37 T.L.N. No. 3086) (Vide, pasal
21 ayat 4 KUHAP)
b. Unsur Subjektif:
Adanya
k eadaan yang menimbulkan kekhawatiran Tersangka atau Terdakwa
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau dikhawatirkan
akan mengulangi tindak pidana
(pasal 21 ayat (1) KUHAP)
17. Tata cara penahanan:
a.
Dengan surat
perintah penahanan dari Penyidik atau Penuntut umum atau dengan surat penetapan dad Hakim yang berisi:
Identitas tersangka atau terdakwa,
-
Menyebut alasan penahanan,
- Uraiart singkat kejahatan yang disangkakan atau yang
didakwakan,
- Menyebutkan dengan jelas di
tempat mana Tersangka/Terdakwa ditahan. (Vide, pasal 21 ayat (2) KUHAP)
b.
Menyerahkan
tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga Tersangka/ Terdakwa.
18. Keberatan atas Penahanan:
a.
Tersangka,
keluarga, atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas penahanan atau atas jenis penahanan yang dikenakan
kepada Tersangka kepada penyidik
yang melakukan penahanan itu. (Pasal 123 ayat (1) KUHAP).
b.
Apabila dalam
waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum
dapat mengajukan hal itu kepada
atasan penyidik (pasal 123 ayat (3) KUHAP)
c.
Penyidik atau
atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat t:rsebut diatas dapat
rnengabulkan permintaan dengan atau tanpa syarat. (Pasal 123 ayat (5) KUHAP)
19. Jenis-jenis Penahanan
a. Penahanan rumah tahanan negara (Rutan)
b.Penahanan rumah, dan
c.Penahanan kota.
(Pasal 22 ayat (1) KUHAP)
20. Penahanan rumah tahanan negara (rutan)
Tersangka
atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan
pemeriksaan pengadilan ditahan di Rutan.
(Vide, pasal 19 ayat (1) dan
(2) PP No. 27/1983 s erta p asal 1 a yat ;1) d an (2) Putusan Menteri Kehakiman
No. M.04.UM.01.06. Tahun 1983).
21
engeluaran
taanan:
a.Pengeluaran tahanan atas
permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan (pasal 112 UHAP)
b.
Pengeluaran
tahanan karena pengalihan jenis penahanan (pasal 22 ayat (1) d (3) huruf b KUI1AP Jo. Pasal 24 Peraturan MeMeri K
chak Mimi No. M.04.UM.01.06r1983)
c.
Pengeluaran
tahanan karena penangguhan penahanan (Vide, pasal 25 Peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.M.01.06/1983)
22. Pembebasan Tahanan
a. Apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak diperlukan
lagi penahanan guna
kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat
atau berwenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari rutan (pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27 dan pasal 28 KUHAP Jo. pasal 26 peraturan Menteri Kehakiman No. M.04.UM.01.06/1983)
b. Apabila hukuman yang dijatuhkan telah scsuai masa
tahanan yang dijalani, pejabat rutan berwenang
untuk mengeluarkan seorang tahanan dari rutan apabila putusan peminadanaan yang
dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sedang hukuman pernidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama
lamanya dengan sasa tahanan
yang dijalani. Kepala rutan tidak
memerlukan surat perintah istansi manapun
untuk membebaskan tahanan dalani hal sepedi ini.
23. Pembebasan Tahanan demi hukum
Apabila masa tahanan telah
habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan.maka dalam kondisi seperti itu kepala rutan harus
membebaskan tahanan dari rutan.
24.
Penahanan
rumah
Penahanan rumah dilakukan
dirumah tempat tinggal atau rumah kediaman
tersangka atau terdakwa.
25.
Pcnahanan
kota
Pelaksanaan penahanan kota
dilakukan di kota/desa/kampung tempat kediaman
tersangka atau terdakwa. Selama dalam tahanan kota tersangka atau terdakwa
wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukaa (pasal 22 ayat (3)
tersangka atau terdakwa. Selama dalam tahanan kota tersangka atau terdakwa
wajib melapor pada waktu-waktu yang telah ditentukaa (pasal 22 ayat (3)
26.
Pengalihan
jenis penahanan
Pcnyidik, pemmtut umum, maupun
hakim mempunyai wewenang melakukan pengalihan
jenis penahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 KUHAP.
27. Tata cara pengalihan penahanan
. a.
Oleh penyidik dan penuntut umum dilakukan dengan surat perintah tersediri yang berisi dan bertujuan untuk mengalihkan jenis
penahanan
b.
Jika yang
melakukan pengalihan itu hakim, perintah pengalihan penahanan dituangkan dalam bentuk surat penetapan
c. Setiap saat orang yang ditahan dapat mengajukan
permohonan pengalihan jenis penahanan dari penahanan
rutan ke jenis penahanan rumah atau jcnis
penahanan kota
penahanan kota
28. Pengurangan masa tahanan
a.
Penahanan
rutan, pengurangannya sama dengan jundah masa penahanan
b.
Penahanan
rumah, pengurangannya sama dengan 1/3 X jumlah masa penahanan.
c.
Penahanan
kota, jumlah pengurangan masa penahanannya Sema dengan 1/5 X jumlah masa penahanan kota yang telah dijalani.
(Pasal 22 ayat (5) KUHAP)
29. Batas waktu penahanan
No
|
Penahanan/Perpanjangan oleh
|
Lamanya
|
Dasar Hukum
|
||||||
1
|
Penyidik
Diperpanjang oleh JPU
|
20 hari
40 hari
|
Psl 24 ayat (1) KUHAP
Psl 24 ayat (2) KUHAP
|
||||||
2
|
Penuntut umum
|
20 hari
|
Psl 25 ayat (1) KUHAP
|
||||||
Diperpanjang Ketua PN
|
30 hari
|
Psl 25 ayat (2)
KUHAP
|
|||||||
3
|
Hakim
Pengadilan Negeri
Diperpanjang
Ketua PN
|
30 hari
60 hari
|
Psl 26 ayat (1) KUHAP
Psl 26 ayat (2) KUHAP
|
||||||
4
|
Hakim Pengadilan tinggi
Diperpanjang oleh Ketua
PT
|
30 hati
60 hari
|
Psl 27 ayat ( 1 ) KUHAP
Psl 27 ayat (2) KUHAP
|
||||||
5
|
Hakim Mahkamah Agung
Diperpanjang oleh Ketua MA
|
50 hari
60 hari
|
Psl 28 ayat (1) KUHAP
Psl 28 ayat (2) KUHAP
|
||||||
Total
|
400 hari
|
30. Kunjungan penasihat hukum ke Rutan
Harus meminta
ijin lebih dulu dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis
atas penahanan (pasal 20 Peraturan menteri Kehakiman No. M.04.U114.01.06/1983)
31.
Penangguhan penahanan
Alat permintaan tersangka atau terdakwa penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan
masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan
dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan
syarat yang ditentukan.
(Pasal 31 KUHAP Jo. Pasal 35 dan pasal
36 PP No. 27/1983 .jo. Pasal 25 peraturan Menteri Kchakiman No. M.04/UM.01.06/1983. tunggal
16 Desember 1983 Jo. Keputusan Menteri Kehakiman No.
M.14-PW.07.03/1983 tanggal 10 Desember 1983)
PENGGELEDATIAN
32.
Pejabat yang berwcnang melakukan
penggeledahan adalah Penyidik, baik penyidik
Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil.
33.
Penggeledahan dalam keadaan
normal
a.
Hams ada surat ijin ketua
pengadilan negeri setempat
b.
Setiap penggeledahan rurnah
tempat kediaman harus didampingi dua orang saksi dari warga lingkungan yang bersangkutan
(pasal 33 ayat (4)
apabila tidak didampingi dua
orang saksi, tersangka atau terdakwa dapat meminta praperadilan untuk menyatakan penggeledahan tidak sah metturut hukum
c.
Wajib membuat berita acara
penggeledahan dalam waktu paling lambat dua
hari setelah dilakukan penggeledahan
d. Dilarang dilakukan pada malam hari. (Vide, Stbl 1865 No.
84 Pasal 3)
34. Penggeledahan
dalam keadaan mendesak
a. Penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu
rnendapat surat ijin
dari ketua pengadilan negeri
|
|||||||
b.
Namun segera
sesudah penggeledahan penyidik wajib meminta persetujuan ketua.pengadilan
negeri
c.
Dapat
dilakukan pada malam hari.
PENYITAAN
35. Tata cara penyitaan-dalam
keadaan normal:
a.
Harus ada surat
ijin penyitaan dari ketua pengadilan negeri
b.
Penyidik harus
menunjukkan tanda pengenal
c.
Penyidik harus
memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda itu akan
disita
d.
Penyitaan harus disaksikan
sekurang-kurangnya tiga orang saksi yaitu kepala desa
atau ketua lingkungan (ketua RT/RW) ditambah dua orang saksi lainnya
e.
Penyidik wajib membuat
berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, orang yang bersangkutan atau keluarganya dan ketiga orang
saksi masing-masing membubuhkan tanda tangannya
f.
Penyidik harus menyampaikan
turunan berita acara penyitaan kepada orang darimana
barang itu disita atau keluarganya dan kepada kepala desa setempat (Vide, pasal 38 s/d pasal 46 dan
pasal 128 s/d pasal 130 KUHAP)
36. Penyitaan dalam keadaan mendesak
a. Bilamana disuatu tempat diduga keras terdapat benda atau harang bukti
yang perlu segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut dikhawatirkan bahwa benda tersebut akan segera dilarikan atau dimusnahkan atau dipindahkan oleh tersangka:
b. Tidak
mernerlukan surat ijin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
c. Penyitaan hanya terbatas atas benda bergerak saja
d. Segera setelahpenyitaan, penyidik wajib melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri guna mendapatkan persetujuan (Vide, pasal 41 KUHAP)
37.Penyitaan dalam keadaan tertangkap tangan
Penyidik dapat
langsung menyita sesuatu benda dan alat yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana atau benda yang patut
diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti (pasal 40 KUHAP)
38. Penyitaan tidak
langsung
Penyidik memerintahkan kepada orang-orang yang
menguasai atau memegang benda yang diduga
dipergunakan alat untuk melakukan tindak pidana, agar benda tersebut diserahkan kepada penyidik untuk disita,
penyidik memberikan tanda terima atas
penyerahan benda tersebut. (pasal 42
KUHAP)
39.
Penyitaan surat atau tulisan lain yang disimpan
atau dikuasai oleh orang tatentu yang oleh undang-undang
diwajibkan merahasiakannya (Misalnya, Akta Nolaris) hanya dapat disita atas
persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang- undang untuk merahasiakannya,
apabila tidak ada persetujuan dari mereka maka harus atas ijin khusus ketua
pengadilan negeri. (Pasal 43 KUHAP)
40. Benda yang dapat disita
(pasal 39 KUHAP):
Ayat (1):
a.
Benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga berasal dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana
b.
Benda yang telah dipergunakan
secara langsung untuk melakukan tindak pidana
atau untuk mempersiapkan tindak pidana
c.
Benda yang
dipergunakan untuk menghalang-halangai penyidikan tindak pidana
d.
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
e.
Benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
Ayat (2):
Benda yang
berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)
41. Pengembalian barang sitaan:
Kecuali
mengenai benda sitaan yang sifatnya terlarang atau dilarang mengedarkan, pada prinsipnya
benda sitaan harus dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita atau
kepada mereka yang paling berhak. (pasal 46 KUHAP)
42. Pengembalian barang sitaan sebelum perkara yang berhubungan dengan
benda sitaan itu
belum memperoleh keputusan yang tetap:
a. Apabila secara nyata dan objektif pemeriksaan penyidikan
tidak memerlukannya lagi,
b. Atau
apabila perkara tersebut tidak dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata tidak merupakan tindak pidana,
c.
Apabila perkara tersebut dideponir/dikesampingkan untuk kepentingan umum
d.
Atau perkara tersebut ditutup derni hukurn, karena nebis in idem atau tersangka/terdakwanya rneninggal
dunia atau karena tuntutan terhadap tidak pidana sudah kadaluwarsa
43. Pengembalian barang sitaan apabila perkaranya sudah diputus harus
dikembalikan kepada
orang yang berhak sesuai dengan amar putusan
44. Pengembalian benda sitaan
oleh penyidik:
a.
Apabila benda sitaan tersebut tidak diperlukan untuk kepentingan pembuktian
b.
Apabila pemeriksaan perkara dibentikan tahap penyidikan
(Vide pasal 46KUHAP)
45.
Penyidik berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu
disita (angka 2 Lampiran
Kcputusan Menteri Kehakiman No. M.14-
-
P W.07.03/1983)
46.
Penuntut umum berwenang meminjamkan benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita. (Petunjuk pelaksanaan angka 2
alinea pertama lampiran
Keputusan
Menteri Kehakiman No. M.14-PW.07.03/1983) .
47. Hak terdakwa di muka persidangan pengadilan:
a.
Berhak untuk
diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum
b.
Berhak
mengusahakan dan mengajukan saksi atau ahli, yang memberikan keterangan yang menguntungkan bagi terdakwa (a de
charge)
c.
Persidangan
wajib memanggil dan memeriksa saksi atau ahli yang diajukan oleh
terdakwa.
(Vide, pasal 116 ayat (3) dan
ayat (4), serta pasal 160 ayat (1) huruf e KUHAP)
PENYERAHAN BERKAS PERKARA
48.
Penyerahan berkas perkara tahap pertama (Prapenuntutan)
a.
Penyidik
secara nyata dan fisik menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum
b.
Narnun
demikian penyidikan belum dianggap selesai, sebab masih ada kernungkinan hasil penyidikan yang diserahkan akan
dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik dengan petunjuk agar penyidik
melakukan tambahan perneriksaan penyidikan.
c.
Apabila
penuntut umum mengembalikan basil penyidikan berkas perkara untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan
penyidikan tarnbahan, dan dalam tempo
14 hari sesudah penerimaan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum, penyidik harus menyelesaikan
pemeriksaan penyidikan tambahan dan
mengembalikan berkas kepada penuntut umum.
d.
Penyidikan
dianggap lengkap dan selesai apabila dalam tenggang waktu 14 hari dari tanggal penerimaan berkas, penuntut umum
tidak mengembalikan berkas perkara
kepada penyidik atau penuntut umum telah menyatakan bahwa berkas perkara
telah lengkap.
49. Penyerahan tahap kedua
(Penuntutan)
a.
Terhitung
sejak berkas perkara dinyatakan lengkap
b.
Penyidik
menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada
penuntut umum.
PENUNTUTAN
50. Penuntutan adalah:
Tindakan penuntut umum
melimpahkan perkara pidana kepengadilan negeri yang berwenang dengan permintaan supaya perkara
tersebut diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. (Vide, pasal 1
butir 7 KUHAP)
51. Surat Dakwaan:
a.
Rurnusan surat
dakwaan harus sejalan dengan basil pemeriksaan penyidikan
b.
Surat Dakwaan
adalah dasar pemeriksaan hakim.
52. Syarat surat dakwaan:
a.
Syarat
Formal, Dakwaan harus memuat tanggal dan tandatangan dari penuntut umum, dan memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan
pekejaan Terdakwa.
b.
Syarat
Materiil, Dakwaan harus memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap rnengenai
tindak pidana yang didakwakan, dan menyebut waktu dan tempat tindak
pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti)
(Vide,
pasal 143 KUHAP)
53.
Kekurangan syarat formal tidak menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum akan
tetapi dapat dibatalkan, sedangkan kekuranganan syarat materiil mengakibatkan
surat dakwaan batal demi hukum.
54. Bentuk-bentuk surat dakwaan:
a.
Surat. Dakwaan
biasa, surat dakwaan yang disusun hanya berisi satu saja dakwaan.
b.
Surat Dakwaan alternatif, antara isi rumusan
dakwaan yang satu dengan yang lain saling
mengecualikan, dan memberi pilihan kepada
hakim untuk menentukan dakwaan mana yang terbukti.
c.
Surat dakwaan subsidair, bentuk surat dakwaan yang terdiri
dari dua atau beberapa dakwaan yang
disusun secara berurutan mulai dari
dakwaan tindak pidana yang terberat sampai kepada dakwaan tindak pidana
yang teringan.
d. Surat Dakwaan kumulasi, dakwaan yang disusun berupa
rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan
atau pelanggaran sekaligus.
55. Pemecahan berkas perkara
(Splitsing):
a.
Apabila
terdakwa terdiri dari beberapa orang, penuntut umum dapat memecah perkara
menjadi beberapa berkas sesuai dengan jumlah terdakwa,
b.
Sehingga,
Berkas yang semula diterima penuntut umum dari penyidik, dipecah menjadi
dua atau beberapa perkara.
c.
Dengan
pemecahan berkas perkara, masing-masing terdakwa didakwa dalam satu
surat dakwaan yang berdiri sendiri.
56. Pelimpahan berkas perkara
kepengadilan:
a. Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan dilakukau
dengan surat pelimpahan perkara dengan dilampiri surat dakwaan dan berkas perkara dengan permintaan
agar pengadilan negeri segera mengadili.
b. Turunan/salinan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau penasihat hukumnya, bersamaan waktunya dengan
penyampaian pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
(Vide,
pasal 143 ayat (1) KUHAP)
57. Perubahan surat dakwaan:
a. Perubahan hanya dapat dilakukan satu kali saja
b.
Perubahan
hanya dapat dilakukan selambat-larnbatnya 7 hari scbelum sidang dimulai.
c.
Penuntut umum
harus menyampaikan turunan perubahan surat dakwaan kepada
tcrsangka atau penasihat hukumnya,
(Vide,
pasal 144 KUHAP)
PEMERIKSAAN PERSIDANGAN
58. Prinsip-prinsip
pemeriksaan persidangan
a. Pemeriksaan terbuka untuk umum (Pasal 153 ayat (3) KUHAP
b.
Hadirnya
Terdakwa dalarn Persidangan (Pasal 154 KUHAP)
c.
Ketua sidang
memimpin pemeriksaan (Pasal 217 KUHAP)
d.
Pemeriksaan
secara langsung dan lisan (Pasal 153 ayat (2) KUHAP
e.
Ketua sidang
wajib menjaga pemeriksaan secara bebas (Pasal 153 ayat (2) huruf
b)
f. Pemeriksaan
lebih dulu rnendengar keterangan Saksi (Pasal 160 ayat (1) huruf b)
59. Jenis-jenis acara perneriksaan
persidangan peradilan tingkat pertama:
a. Acara pemeriksaan biasa
b.
Acara
pemeriksaan singkat
c.
Acara
pemeriksaan cepat, meliputi acara pemeriksaan tindak pidana ringan dan
pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
60. Panggilan
dan Syarat sahnya panggilan:
a.
Panggilan
berbentuk surat panggilan yang memuat: tanggal, hari serta jam sidang,
tempat gedung persidangan, untuk perkara apa ia dipanggil
b. Panggilan harus disampaikan secara langsung kepada terdakwa dialamat tempat tinggalanya, apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, surat
panggilan disampaikan kepada terdakwa ditempat kediaman terakhir, apabila terdakwa
tidak ada atau tidak dijumpai ditempat tinggalanya atau ditempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui
kepala desa. (Pasal 145 ayat (2) KUHAP)
c.
Surat panggilan
harus sudah diterima selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari persidangan dimulai. (Pasal 227 ayat (1) KUHAP)
d. Surat panggilan harus dilampiri surat dakwaan. (Pasal 146 ayat (1) KUHAP)
61. Kewenangan Pengadilan mengadili
(Kompetensi relatit) berdasarkan:
a. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)
b.
Apabila tempat
kediarnan sebagaian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke pengadilan
negeri itu (Pasal 84 KUHAP)
PROSES
PEMERIKSAAN SIDANG
62. Sidang pertama:
a. Pemeriksaan Identitas Terdakwa (Pasal 151 ayat 1 )
b.
Pembacaan
Surat Dakwaan (Pasal 155 ayat 1 )
c. Hakim ketua menanyakan kepada Terdakwa apakah Ia sudah mengerti isi Dakwaan
(Pasal 155 ayat 2 huruf b)
63.
Eksepsi
a.
Diajukan oleh
Terdakwa atau Penasihat Hukumnya
b.
Tangkisan
atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap Materi Pokok surat dakwaan akan tetapi ditujukan
terhadap cacat formal yang melekat kepada Surat Dakwaan
c.
Diajukan
setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat dakwaan
64.
Macam-macam eksepsi
a.
Eksepsi
tidak berwenang secara absolut (UU No. 14 Thn 1970 Jo. UU No. 4 Thn 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman)
b.
Eksepsi tidak
berwenang secara relatif
Locus Delicti (Pasal 84 ayat 1 KUHAP)
Apabila kebanyakan Saksi yang
hendak didengar, tempat tinggalnya lebih dekat ke Pengadilan tempat tinggal Terdakwa. (Pasal 84 ayat 2 KUHAP) Kewenangan atas penunjukan
Menteri Kehakiman (Pasal 85 KUHAP) Kewenangan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasar Undang-Undang atas Tindak Pidana yang dilakukan di Luar Negeri
(Pasal 86 KUHAP)
c.
Eksepsi
kewenangan menuntut gugur
Exceptio Judicate atau Nebis
in idem (Pasal 76 KUHP)
Exceptio In Tempores atau
Penuntutan Tindak Pidana yang ditujukan kepada Terdakwa melampaui tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang
(Pasal 78 KUHPidana)
Eksepsi Terdakwa meninggal
dunia (Pasal 77 KUHPidana)
d.
Eksepsi
Tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima
e.
Eksepsi
Pemeriksaan Penyidikan tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 56 ayat 1
KUHAP
f.
Eksepsi
pemeriksaan tidak memenuhi syarat Klacht Delict (delik aduan)
g.
Eksepsi lepas
dari segala Tuntutan Hukum
Apabila Tindak Pidana yang di
Dakwakan mengandung sengketa Perdata sehingga apa yang di Dakwakan pada
dasarnya termasuk sengketa Perdata yang
harus diselesaikan melalui proses peradilan perdata (Pasal 67 Jo. Pasal 191
ayat 2 KUHAP)
h.
Eksepsi
Dakwaan tidak dapat diterima (Pasal 156 ayat 1)
-
Eksepsi Subjudice: Apa yang di Dakwakan kepada Terdakwa persis sama dengan
perkara Pidana yang sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri lain atau pada tingkat Banding atau Kasasi
-
Dakwaan tidak menycbut secara lengkap Identitas Terdakwa (Pasal 143 ayat 2
huruf a)
- Tidak
menyebut Locus dan Tenipus Delicti (Pasal 143 ayat 2 huruf b)
- Dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap uraian
mengenai Tindak Pidana yang di
Dakwakan (Pasal 143 ayat 2 huruf b)
65. Tindakan
Hakim terhadap eksepsi
a.
Mengabulkan
Eksepsi rnaka Pemeriksaan Pokok Perkara di hentikan
b.
Menolak Eksepsi
maka Pemeriksaan Pokok Perkara dilanjutkan
c.
Eksepsi diputus
setelah selesai pemeriksaan
66. Tata cara
pemeriksaan Saksi :
a.
Saksi
dipanggil dan diperiksa seorang demi seorang
b.
Ketua sidang
memeriksa identitas Saksi
c.
Saksi wajib
nengucapkan sumpah
d.
Wajib mendengarkan keterangan Saksi tambahan,
baik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum (Pasal 162 ayat 1
huruf c)
e.
Cara
pemeriksaan Saksi yang berhalangan sah y aitu S aksi eninggal unia, saksi pindah tempat tinggal sehingga sulit untuk menghadapkannya ke Persidangan, atau Saksi sedang menjalankan tugas
Negara, maka kesaksiannya dibacakan
dari BAP (Pasal 162 ayat 1 KUHAP)
67. Keterangan yang harus diberikan
Saksi
a.
Apa-apa yang
dilihatnya sendiri
b.
Apa-apa yang
didengarnya sendiri
c.
Apa-apa yang
dialaminya sendiri
d.
Menjelaskan
dengan terang sumber dan alasan pengetahuannya sehubungan dengan
peristiwa dan keadaan yang dilihatnya, didengarnya dan dialaminya
68. Saksi
bebas memberikan keterangan di Persidangan
a.
Tanpa paksaan
dan pengaruh dari pihak manapun
b.
Pertanyaan
yang diajukan kepada saksi harus dalam bahasa yang jelas dan mudah
dimengerti olehnya
c.
Dilarang
mengajukan pertanyaan yang menjerat kepada saksi
69. Terdakwa dapat membantah keterangan Saksi
Setiap kali seorang Saksi
selesai memberikan keterangan, ketua sidang harus menanyakan kepada
Terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan Saksi tersebut
70.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi (Pasal 164 ayat 2 Jo.
Pasal 165 ayat 1 dan 2
a.Ketua sidang dan Hakim
anggota
b.Jaksa Penuntut Umum
c.Terdakwa atau Penasihat Hukum
71. Tata cara mengajukan pertanyaan kepada Saksi
a.Pertanyaan
kepada Saksi dilakukan kepada saksi melalui perantaraan ketua sidang
b.Ketua sidang dapat menolak
pertanyaan
72. Saling menghadapkan Saksi (Konfrontasi)
Untuk menguji kebenaran saksi
yang satu dengan saksi yang lain, maka para saksi dapat saling dihadapkan.
Konfrontasi saksi ini diajukan atas permintaan Hakim anggota atau Jaksa
Penuntut Umum atau Terdakwa/Penasihat hokum
73. Saksi yang telah memberikan keterangan tetap
hadir disidang
74. Yang dikecualikan dari kewajiban menjadi saksi
a.
Keluarga
sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari Terdakwa atan yang sama-sama
sebagai Terdakwa
b.
Suarni atau
isteri Terdakwa meskipun sudah bercerai
c.
Orang yang
karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia
d.
Anak-anak yang
belum berumur 15 tahun dan belum pernah menikah
e.
Orang yang
sakit ingatan atau sakit jiwa
75. Pemeriksaan Terdakwa
a.
Penieriksaan
identitas Terdakwa
b.
Ketua sidang
memperingatkan Terdakwa agar supaya memperhatikan segala sesuatu yang dilihat dan didengarnya disidang
Pengadilan
c.
Pemeriksaan
Terdakwa sesudah pemeriksaan Saksi
d.
Larangan mengajukan pertanyaan yang rnenjerat
kepada Terdakwa (Pasal 166 KUHAP)
e.
Hakim dilarang menyatakan sikap keyakinan
salah tidaknya Terdakwa (Pasal 158 KUHAP)
f.
Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum dapat
mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa
(Pasal 164 ayat 2)
g.
Jika Terdakwa tidak paham bahasa Indonesia,
Hakim ketua sidang menunjuk seorang penerjemah
76. Tuntutan
dan Pembelaan
a.
Apabila
perneriksaan dinyatakan selesai oleh ketua sidang
b.
Apabila semua
alat bukti telah rampung diperiksa
c. Apabila semua barang bukti yang ada telah diperlihatkan kepada Terdakwa maupun terhadap saksi serta sekaligus menanyakan pendapat mereka terhadap
barang bukti tersebut
d. Demikian juga surat-surat yang ada maupun Berita Acara yang dianggap penting sudah dibacakan dalam
sidang pengadilan serta sekaligus menanyakan pendapat Terdakwa atau Jaksa Penuntut Umum akan isi surat dan BAP yang dibacakan.
e. Tuntutan dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Urnum
f.
Mendahulukan pengajuan tuntutan
dari pembelaan (Pasal 182 ayat huruf a dan b)
g.
Jawab menjawab dengan syarat Terdakwa/Penasihat hukum mendapat gitiran terakhir
h.
Tuntutan dan pernbelaan dibuat
secara tertulis (Pasal 182 ayat 1 huruf
c)
i.
Bagi Terdakwa yang tidak dapat menulis,
pembelaan dapat dilakukan secara lisan kemudian
dicatat oleh Panitera dalam Berita Acara Sidang
71. Acara
pemeriksaan singkat (sumir)
a.
Pembuktian dan
penerapan hukumnya mudah dan sederhana
b.
Ancaman
maupun hukuman yang akan dijatuhkan tidak melampani 3 tahun.
72. Tata cara pemeriksaan acara singkat pada umumnya berpedornan pada acara
biasa
73. Acara
pemeriksaan cepat
a.
Acara
pemeriksaan tindak pidana ringan, dan
b. Acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas
74. Tindak
pidana ringan yaitu:
a. Tindak pidana yang ancaman pidananya paling lama 3 bulan penjara atau kurungan
b. Atau
dendanya sebanyak-banyaknya Rp. 7.500.
c.Penghinaan
ringan sebagairnana dimaksud
dalam pasal 315 KUHP (Vide, pasal 205 ayat (1) KUHAP)
75. Tata cara
pemeriksaan tindak pidana ringan:
a.
Pelimpahan
perkara dilakukan penyidik
b.
Pengajuan
perkara tanpa surat dakwaan
c.
Pemeriksaan
perkara dengan hakim tunggal
d.
Saksi tidak
mengucapkan sumpah
e.
Berita acara
sidang tidak dibuat
f.
Putusan dalam
acara tindak pidana ringan tidak dapat diajukan banding kecuali terhadap putusan yang rnerampas
kernerdekaan terdakwa.
76. Putusan
dan jenis-jenis putusan
a.
Putusan
Bebas (Vrijspraak), yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang pengadilan, kesalahan
Terdakwa atas perbuatan yang di
Dakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (Pasal 191
ayat 1 KUHAP)
b.
Putusan
lepas dari segala Tuntutan Hukum (onslag van recht vervolging) yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang
di Dakwakan kepada Terdakwa terbukti,
akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu Tindak Pidana
c.
Putusan
Pemidanaan yaitu apabila Pengadilan berpendapat bahwa Terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana yang di Dakwakan
kepadanya, maka Pengadilan menjatuhkan
pidana (Pasal 193 ayat 1 KUHAP)
d.
Putusan yang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum
yaitu apabila Surat Dakwaan tidak rnemenuhi unsur yang ditentukan dalam Pasal
143 ayat 2 huruf b KUHAP. Pengadilan dapat
menjatuhkan putusan yang menyatakan Dakwaan Batal Demi Hukum berdasarkan atas pemintaan Terdakwa atau Penasihat Hukum
dalarn Eksepsi maupun atas wewenang Hakim karena jabatannya
e.
Putusan yang menyatakan Dakwaan tidak dapat
diterima yaitu apabila surat Dakwaan mengandung
cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara. Bisa cacat mengenai orang yang di Dakwa, keliru,
susunan atau bentuk Surat Dakwaan yang
diajukan Penuntut Umum salah atau keliru.
UPAYA HUKUM
77.
Banding
a.
Pernyataan
banding diajukan selambat-larnbatnya 7 (tujuh) hari sesudah majelis hakim membacakan putusannya atau setelah
putusan diberitahukan kepada terdakwa
yang tidak hadir dipersidangan
b.
Selama
perkara banding belum diputus, permintaan banding dapat dicabut, dan apabila sudah dicabut tidak dapat diajukan kembali
c.
Pemohon banding
mempunyai hak selama 7 (tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara
d.
Memori banding
tidak wajib disampaikan
(Vide, pasal 233 s/d 243 KUHAP)
78. Kasasi
a.
Permohonan
kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas
b.
Pennohonan
kasasi diajukan selambat-1ambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi diberitahukan
kepada terdakwa
c.
Permohonan
kasasi disampaikan kepada panitera pengadilan yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama
d.
Panitera
menulis permohonan dalam surat keterangan yang sering dikenal dengan sebutan Akta kasasi
e.
Akta kasasi
harus ditandatanagani Panitera dan Pemohon
f.
Pernohon kasasi
wajib mengajukan/menyampaikan memori kasasi
g.
Penyerahan
Memori kasasi diajukan selarnbat-lambanlya 14 hari sejak tanggal permohonan kasasi diajukan.
h.
Tembusan
memori kasasi yang diajukan pemohon disampaikan kepada pihak lain
i.
Pihak lain
dapat mengajukan Kontra memori kasasi
79.
Alasan kasasi:
a.
Kesalahan
penerapan hukum
b. Atau
pengadilan dalam mengadili dan memutus perkara tidak melaksanakan cara
mengadili menurut ketentuan undang-undang
c.
Atau
peradilan telah rnelampaui batas wewenangnya, baik wewenang relatif maupun wewenang absolut
(Vide, pasal 253 KUHAP)
BANTUAN HUKUM
80. Hak, Kedudukan dan Peranan Penasihat hukum
a.
Berhak
menghubungi tersangka atau terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan
b.
Berhak
berbicara dengan tersangka/terdakwa pada semua tingkat pemeriksaan
c.
Berhak
mengikuti jalannya pemeriksaan penyidikan
d.
Berhak
meminta dan mendapat turunan berita acara pemeriksaan guna kepentingan pembelaan
e.
Berhak
mengirim dan menerima surat dari tersangka
f.
Pasal 69
KUHAP memberi hak kepada penasihat hukum untuk menghubungi tersangka sejak ditangkap, setiap saat menurut lampiran
Menteri Kehakiman No.
M.14-PW.07.03/1983 yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengertian
setiap waktu yang dirumuskan dalam pasal 70 KUHAP ,dikaitkan dengan ketentuan pasal 69 KUHAP harus diartikan
waktu jam kerja.
g.
Mendampingi
Pelapor untuk menyampaikan Laporan kepada Penyidik
h.
Mendampingi
Tersangka dalam pemeriksaan pada tingkat Penyidikan
i.
Untuk dan
atas nama Tersangka atau Terdakwa mengajukan permohonan Penangguhan dan atau
pengalihan jenis penahanan
j.
Mengajukan
Eksepsi
k.
Menyusun dan
mengajukan Nota Pembelaan
1. Untuk dan atas nama Terdakwa
mengajukan Banding dan Memori Banding
m. Untuk dan atas nama Terdakwa
niengajukan Pennohonan Kasasi dan Memori Kasasi
Apa perbedaan antara Alat Bukti dengan Barang Bukti?
BalasHapusA. Alat Bukti
HapusDalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (”KUHAP”) disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dalam sistem pembuktian hukum acara pidana yang menganut stelsel negatief wettelijk, hanya alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian (Martiman Prodjohamidjojo, Sistem Pembuktian dan Alat-alat Bukti, hal. 19). Hal ini berarti bahwa di luar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah.
B. Barang Bukti
HapusKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana memang tidak menyebutkan secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan barang bukti. Namun dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP disebutkan mengenai apa-apa saja yang dapat disita, yaitu:
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan,
Atau dengan kata lain benda-benda yang dapat disita seperti yang disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1) KUHAP dapat disebut sebagai barang bukti (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti Dalam Proses Pidana,