Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Sabtu, 15 Agustus 2015

Judi Hanya Iseng, MA Perbaiki Hukuman Judex Facti

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Hasanul Arifin Nasution dan kawan-kawan dalam kasus perjudian kartu. Meskipun begitu majelis hakim agung memperbaiki amar pidana penjara yang dijatuhkan, diubah menjadi pidana bersyarat. Pidana harus mendidik, sehingga pidana yang dijatuhkan diubah menjadi pidana percobaan.
 
Alasannya, permainan judi yang dilakukan para terdakwa hanya iseng. Mereka bermain kartu di ruang tertutup. Buktinya, demikian majelis, siapapun yang menang wajib menyisihkan uang kemenangan untuk membeli makan dan minuman untuk dinikmati bersama.
 
Pertimbangan mengenai judi sekadar iseng itulah yang membuat majelis kasasi mengubah amar putusan PN Mandailing Natal dan Pengadilan Tinggi Medan, sebagaimana termuat dalam laman resmiMahkamah Agung.
 
Hasnul bersama rekannya Hatomuan Panjaitan, Samsudin Lubis, hendra Arief Siregar, dan M. Habibi Sihombing dihadapkan ke muka persidangan karena dituduh melakukan perjudian kartu, yang oleh masyarakat disebut main leng, di kantor MACF Panyabungan, Mei 2013. Perkara ini akhirnya masuk ke pengadilan. PN Panyabungan menghukum masing-masing terdakwa 5 bulan penjara. Hukuman ini dikuatkan di tingkat banding. MA menjatuhkan putusan kasasi pada 28 Oktober 2014, dan diunggah ke dalam lama Mahkamah Agung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar