PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM
Perjanjian ini dibuat pada hari ini, tanggal _____ oleh
dan antara:
1. PT
_____ , suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdiri menurut hukum
negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “KREDITUR”.
2. PT
_____ , suatu perseroan terbatas yang didirikan dan berdiri menurut hukum
negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut “DEBITUR”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa KREDITUR adalah suatu perseroan terbatas yang
berdasarkan _____ dan dalam hal ini bertindak selaku kreditur.
Bahwa DEBITUR
telah mengajukan permohonan-permohonan untuk memperoleh pinjaman dari KREDITUR.
Bahwa atas
permohonan tersebut DEBITUR dan KREDITUR sepakat untuk dan dengan ini membuat
Perjanjian Pinjam Meminjam dengan memakai syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
KREDITUR menyediakan pada kantornya di _____ untuk
pinjaman kepada DEBITUR, yaitu dalam bentuk pinjaman sampai jumlah
setinggi-tingginya Rp _____ (_____ Rupiah). Jumlah pinjaman tersebut tidak
termasuk bunga dan biaya-biaya. Kredit mana dalam jangka waktu berlakunya
Perjanjian ini ditarik secara sekaligus atas permintaan DEBITUR.
Pasal 2
1. Perjanjian
ini berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai tanggal _____ , sehingga dengan
sendirinya menurut hukum harus sudah dibayar lunas selambat-lambatnya pada
tanggal _____ . Pelunasan mana meliputi hutang pokok yang bersangkutan,
bunga-bunga, provisi, denda, dan biaya-biaya lainnya.
2. Demikian
pula DEBITUR diperkenankan untuk melunasi pinjaman sebelum ber-akhirnya jangka
waktu yang telah ditetapkan tersebut di atas, dengan ketentu-an DEBITUR wajib
memenuhi ketentuan-ketentuan dan perhitungan KREDITUR yang berlaku
Pasal 3
1. Setelah
ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian ini dipenuhi, maka
penarikan-penarikan jumlah-jumlah uang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini,
dapat dilakukan dengan sekaligus dengan pemberitahuan oleh DEBITUR kepada
KREDITUR mengenai jumlah-jumlah yang akan ditarik.
2. DEBITUR
wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada KREDITUR sebuah Commercial
Paper untuk keseluruhan penarikan pinjaman uang yang dilakukan oleh DEBITUR
berdasarkan Perjanjian ini, dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui
oleh KREDITUR, Commercial Paper mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Jumlah-jumlah
uang yang akan dibayar oleh DEBITUR atas Commercial Paper akan dianggap sebagai
pembayaran kembali untuk sebagian/seluruh hutang DEBITUR kepada KREDITUR
berdasarkan Perjanjian ini.
Pasal 4
Sehubungan dengan apa yang diuraikan di atas, maka DEBITUR
dengan ini sekarang, tetapi untuk dikemudian hari pada waktunya, yakni seketika
jumlah uang pinjaman dikredit oleh KREDITUR ke dalam rekening yang ditunjuk
oleh DEBITUR pada Bank _____ , mengakui benar-benar dan secara sah telah
berhutang kepada KREDITUR disebabkan karena pinjaman uang yang diterima oleh
DEBITUR dari KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, uang dengan jumlah pokok
sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) atau keseluruhan jumlah-jumlah hutang pokok
yang diterima sebagai pinjaman oleh DEBITUR dari KREDITUR berdasarkan
Perjanjian ini, demikian berikut bunga-bunga, biaya-biaya serta lain-lain
jumlah uang yang wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan
Perjanjian ini.
Kreditur
dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh DEBITUR sebagaimana
diuraikan di atas.
Pasal 5
1. Atas
pinjaman yang diberikan tersebut DEBITUR diwajibkan membayar bunga untuk
fasilitas kredit tersebut sebesar _____efektif sebulan, atas jumlah terhutang.
Bunga
atas pinjaman tersebut dihitung dari hari ke hari dan harus dibayar lunas oleh
DEBITUR kepada KREDITUR tiap-tiap tanggal _____ setiap bulan, untuk pertama
kalinya pada tanggal _____ dari bulan di mana untuk pertama kali DEBITUR
menerima berdasarkan Perjanjian ini.
2. Apabila
DEBITUR lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada
KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga, pada
tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan
maupun pada kejadian di mana tanggal/saat pembayaran menjadi awal), maka
DEBITUR wajib membayar kepada KREDITUR bunga tambahan atas jumlah yang harus
dibayarnya itu sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar
lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga
per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah 360 hari dan untuk
hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu
oleh KREDITUR.
Pasal 6
1. DEBITUR
wajib melakukan pembayaran-pembayaran untuk melunasi atau mengangsur hutangnya
kepada KREDITUR di Bank _____ pada hari kerja dan jam kerja dengan mendapat
tanda penerimaannya.
2. Yang
dimaksud dengan pinjaman dalam Perjanjian ini ialah semua jumlah uang yang
sewaktu-waktu terhutang oleh DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini
(termasuk setiap penambahan, perubahan, pembaruan, dan penggantiannya) baik
hutang pokok, bunga, provisi, biaya-biaya, pajak, pengacara, ongkos untuk
menagih hutang dan pelaksanaan perjanjian kredit yang berkenaan.
3. Semua
pembayaran dan penerimaan yang dilakukan oleh DEBITUR akan dicatat dalam
pembukuan yang ada pada KREDITUR.
4. Pembukuan
dan catatan dari KREDITUR merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua
jumlah hutang DEBITUR kepada KREDITUR.
5. Menyerahkan
kepada KREDITUR dalam 15 (lima belas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap triwulan
dari tahun buku DEBITUR, neraca dan perhitungan laba/rugi dari DEBITUR yang
tidak diaudit untuk triwulan yang bersangkutan.
6. Memelihara
seluruh kekayaan DEBITUR dengan sebaik-baiknya dan meng-asuransikan pada
perusahaan asuransi yang disetujui oleh KREDITUR dengan syarat dan ketentuan
yang disetujui oleh KREDITUR.
Pasal 7
DEBITUR menyatakan dan menjamin kepada KREDITUR bahwa:
1. DEBITUR
memiliki semua izin-izin yang disyaratkan untuk menjalankan usaha sebagaimana
mestinya, dan DEBITUR berjanji untuk segera meminta izin-izin baru atau
memperpanjang/memperbarui izin-izin lama yang telah lampau waktunya, apabila
hal demikian itu disyaratkan oleh peraturan yang berlaku.
2. DEBITUR
tidak mempunyai tunggakan-tunggakan kepada negara dan/atau Pemerintah Republik
Indonesia yang sedemikian rupa, sehingga apabila tidak dibayar sebagaimana
mestinya dapat membahayakan usaha DEBITUR atau harta yang dijaminkan.
3. DEBITUR
tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apa pun juga. Bahwa untuk
membuat, menandatangani, dan menyerahkan Perjanjian ini, jaminan-jaminan yang diuraikan
dalam Pasal 7, DEBITUR tidak memerlukan izin atau persetujuan dari orang/pihak
siapa pun juga, kecuali izin atau persetujuan-persetujuan yang ditetapkan dalam
anggaran dasar dari DEBITUR.
4. Bahwa
semua buku-buku keuangan dari DEBITUR, keterangan-keterangan dan lain-lain data
yang telah dan/atau di kemudian hari akan diberikan oleh DEBITUR kepada
KREDITUR adalah lengkap dan benar buku-buku itu disiapkan dan dipelihara sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntasi di negara Republik Indonesia yang diterapkan
secara terus menerus dan menunjukan secara benar keadaan keuangan dan hasil
usaha DEBITUR pada tanggal buku-buku tersebut dibuat/disiapkan, dan sejak
tanggal tersebut tidak terjadi perubahan dalam keadaan keuangan DEBITUR atau
hasil usahanya yang sedemikian yang dapat mengurangi kemampuan DEBITUR untuk
membayar kembali hutang-hutangnya kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini,
dan atau perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat antara KREDITUR dan DEBITUR.
Pasal 8
Setiap jumlah uang yang diterima oleh KREDITUR sebagai
pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh DEBITUR berdasarkan Perjanjian ini
atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang disebut atau berhubungan dengan
Perjanjian ini akan dipergunakan untuk:
1. untuk
membayar semua ongkos pengacara dan ongkos pengadilan yang telah dikeluarkan
oleh KREDITUR untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) dari
setiap perjanjian yang berkenaan;
2. untuk
pembayaran bunga yang terhutang;
3. untuk
setiap jumlah yang terhutang kepada KREDITUR berdasarkan Perjanjian ini
dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.
Pasal 9
1. DEBITUR
akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap
diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai
kewajiban-kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR berdasarkan setiap perjanjian lain
yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.
2. Asuransi
akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang
dianggap perlu oleh KREDITUR pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui
oleh DEBITUR.
3. Polis-polis
asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan antara lain, tetapi tidak
terbatas ketentuan mengenai hak dari KREDITUR untuk menerima pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi.
4. Polis-polis
asuransi aslinya harus diserahkan oleh DEBITUR kepada KREDITUR.
Pasal 10
DEBITUR dengan ini memberi kuasa kepada KREDITUR untuk
mempertanggungkan lagi barang-barang jaminan tersebut kepada pihak ketiga.
Pasal 11
Apabila terjadi peselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian
ini, Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila tidak
dapat diselesaikan para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum
dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri _____ .
Demikian Perjanjian ini dibuat sebagai bukti yang sah oleh
para pihak pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal
Perjanjian.
Debitur Kreditur
______ ______
Saksi-Saksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar