Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Kamis, 26 Desember 2013

Gugatan Ditolak

Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap : bila penggugat dianggap tidak 
berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus 
ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah 
gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak 
dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena 
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar