Hukum Acara Perdata M. Yahya Harahap : bila penggugat dianggap tidak
berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang harus
ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah
gugatannya mesti ditolak seluruhnya. Jadi, bila suatu gugatan tidak
dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena
melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar