Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Jumat, 20 Desember 2013

Penunjukkan Penasihat Hukum Tidak Boleh Ada Conflict Of Interest

Bahwa penunjukkan Penasihat Hukum dengan tidak boleh ada conflict of interest dan ini harus sejalan sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT, Pasal 26  ayat 2 Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan  Kode Etik Advokat BAB  III HUBUNGAN DENGAN KLIEN Pasal 4 Poin j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum sebagaimana terdapat pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP ini adalah suatu kewajiban yang bersifat sangat penting, karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas praduga tidak bersalah ("presumption of innocence") dan hak-hak asasi manusia. Namun, khusus untuk ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP, SEKALI LAGI KAMI TEGASKAN BAHWA PENYIDIK TIDAK HANYA WAJIB MEMBERITAHUKAN AKAN HAK TERSANGKA UNTUK MENDAPATKAN BANTUAN HUKUM, NAMUN DALAM HAL INI PENYIDIK WAJIB UNTUK MENUNJUK PENASIHAT HUKUM TIDAK BOLEH ADA CONFLICT OF INTEREST BAGI TERSANGKA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar