Bahwa penunjukkan Penasihat Hukum dengan tidak boleh ada conflict of interest dan ini harus sejalan sebagaimana terdapat pada Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT, Pasal 26 ayat 2 Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat dan Kode Etik Advokat BAB III HUBUNGAN DENGAN KLIEN Pasal 4 Poin j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar