Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Jumat, 18 November 2016

Kelayakan Perkara Ahok Untuk Dapat Ditahan

Dalam gelar perkara, tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang dimiliki berupa keterangan saksi, ahli, dan video.

Kemudian, masing-masing pihak dari kepolisian, pelapor, dan terlapor diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.

Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

"Harus diingat oleh Bareskrim, UU ITE ancaman hukumannya di atas lima tahun. Dengan begitu, otomatis tidak bisa penangguhan penahanan,"

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)"

Dari gelar perkara Ahok disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itulah sebenar ahok layak untuk dapat ditahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar