Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Minggu, 06 November 2016

Penyelidikan menurut KUHAP dalam dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok

Penyelidikan menurut KUHAP adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari "peristiwa" yang diduga sebagai tindak pidana. Jadi dalam dugaan penistaan agaama yang dilakukan Ahok, sebenarnya Polri cukup untuk memastikan beberapaa hal:
1. apakah benar terjadi peristiwa yang di kepulauan seribu itu;
2. apakah benar pak Ahok menyatakan hal seperti yang dilaporkan itu:
3. apakah benar orang-orang yang ada disitu mendengar pernyataan pak Ahok itu;
4. apakah benar isi pernyataannya pak Ahok seperti yang tersiar di media sosial, baik versi pendek maupun versi panjang.
Jika semuanya benar jawaban dari pernyataan di atas, maka telah cukup perkara itu dinaikkan ke penyidikan. Sebaliknya, jika jawabannya tidak benar maka tidak ada "peristiwa" yang diduga sebagai tindak pidana. Tapi ternyata sepertinya, hasil pengumpulan keterangan, bahan dan data harus disimpulkan semua jawaban pertanyaan di atas benar. Singkatnya, telah ada "peristiwa" yang diduga sebagai tindak pidana. Secara  normatif Polri harusnya telah menaikkan perkara ini ke penyidikan, setelah  pak AHok  memberi klarifikasi, yang katanya atas kemaunnya sendiri.
Tidak perlu di dalam tahap penyelidikan, Polri mendengar pendapat atau meminta keterangan ahli-ahli, termasuk ahli agama, ahli bahasa atau ahli pidana, karena hal itu diperlukan dalam tahap penyidikan kelak. Pasal  120 KUHAP "meminta pendapat orang ahli orang yang memiliki keahlian khusus", adalah kewenangan penyidik, bukan penyelidik. Namun demikian, apa yang dilakukan Polri sekarang ini, yang menurut Kapolri telah mendengar pendapat 10 ahli  dalam  penyelidikan perkara tersebut, boleh jadi merupakan wujud kehati-hatian Polri karena menyangkut pejabat negara non aktif. Mari kita doakan segera tahap penyelidikan dirampungkan, saya menyebutnya "penyelidikan plus", dan mudah2an Polri dapat menangkap rasa keadilan masyarakat dalam kasus ini. (Chairul Huda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar