Kritik & saran positif silakan di email abd.kholik99@gmail.com / abdul@akplawyer.com

Minggu, 06 November 2016

Sebelum Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Gub. DKI BTP /Ahok

Example :
"Sebelum Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama Gub. DKI BTP"
-------------------------
Dibaca Baik2 Agar Logikanya Nyambung

1. Jangan Percaya sama Gubernur Karena di Bohongi Pakai SK Gubernur..!!! (kira2 Gub. Marah Ga?)"

2. Jangan Percaya Sama Presden Anta beranta Karen, di Bohongi Pakai Kepres.!! (Kira2 Presidennya Marah Ga?)

3. Jangan Percaya sama Polri Negeri Sebelah karena di Bohongi Pakai Perkap..!! (Kira2 Polisinya Marah ga ?)

4. Jangan Percaya sama direktur, karena di Bohongi Pakai SK Direktur..!! (Kira2 Direkturnya marah ga ?)

----------
In Case :

Jangan Percaya sama orang, karena di bohong Pakai Al-Maidah 51..!! (Kira2 Ulama marah ga? )

Jangan  Percaya sama Pendeta, Karena di bohongi Pakai Yohanes 3 ayat 16..!! (Kira2 pendeta marah ga?)

#smoga bisa menjadi dasar Kita smua utk memahami kasus penistaan Agama terhadap terlapor BTP sebgman Ketentuan Pasal 156a KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar